KALIMANTAN UPDATE - Bagi Anda tengah melamar pekerjaan, apalagi tengah mengikuti CPNS atau PPPK, pastinya salah satu persyaratan tidak tergabung ke parpol atau lainnya.
Namun, belakangan ini seringkali orang-orang mengungkapkan kekesalannya soal nama mereka tiba-tiba terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu, padahal tak terlibat dengan parpol tersebut.
Nah, dalam kesempatan ini ketahui cara menghilangkan atau menghapus nama yang terdaftar di partai politik dapat dilakukan secara online. Cara ini perlu diketahui oleh anggota partai politik yang ingin mendaftarkan diri ataupun masyarakat yang namanya tercatat sebagai partai politik tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: KPU RI Tegaskan Parpol dan Gabungannya Hanya Dapat Berikan Dukungan Kepada Satu Bakal Paslon Saja
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini sudah berupaya memenuhi hak politik masyarakat yang tidak berkenan menjadi anggota partai politik dengan menyediakan fitur penghapusan data keanggotaan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat.
Proses penghapusan data keanggotaan partai politik dapat dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Lantas, bagaimana cara menghapus nama yang terdaftar di partai politik? Simak penjelasannya di bawah ini:
Baca Juga: Jokowi dan Puan Saling Senggol Soal RUU Perampasan Aset Usai Aksi Demo RUU Pilkada
- Akses situs https://infopemilu.kpu.go.id/.
- Pilih opsi "Tanggapan!" dari menu utama.
- Gulir ke opsi "Pemutakhiran Data Partai Politik".
- Pilih kategori "Pencatutan data anggota Partai Politik".
- Klik opsi "Cek Anggota Parpol" untuk melanjutkan.
Baca Juga: Soal Pengaruh Pilkada Hingga Gabung ke Pemerintahan Prabowo, Habib Rizieq Shihab Beri Jawaban
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Centang kolom "Saya bukan robot".
Artikel Terkait
Efek Game Black Myth Wukong, PlayStation 5 Ludes Hingga Harga Naik di China dan Jepang
Shopee Garena Hingga Gibran Disebut-sebut Diduga Terlibat Gratifikasi Jet Pribadi Digunakan Kaesang dan Erina Berkunjung ke AS
Laras Gartiana Diduga Berselingkuh Dengan Abi Pacar Nabila R, Isi Chat Mesum Ikut Tersebar
Usai Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun, Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 5 Ribu
Windah Basudara Luncurkan Proyek Bangun Sekolah Alam Bakti Toleransi di Wamena Papua, Bekerja Sama Dengan Cakra Abhipraya dan Donasi Viewersnya
Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Bagaimana Nasib Honorer Jika Tak Lulus?
Diperingati Setiap 3 September dan 17 September, Berikut Awal Mula Terbentuknya Palang Merah Indonesia
Jadwal Kegiatan Paus Fransiskus Selama di Indonesia, Bertemu Pejabat Negara Hingga Tokoh Agama
Soal Pengaruh Pilkada Hingga Gabung ke Pemerintahan Prabowo, Habib Rizieq Shihab Beri Jawaban
Bukan Hanya Pertama Kali, Biaya Layanan Tokopedia Naik Mulai 16 September 2024
Pendaftaran CPNS 2024 Akan Segera Ditutup 3 Hari Lagi
Isi Chat Laras dan Abi Soal Emew Gue Anget Slippery, Apa Maksudnya?