KALIMANTAN UPDATE - Buntut kasus penganiayaan yang dialami Mahasiswi UPH bernama Anisa Sakinah Oleh pacarnya yang juga berada di kampus yang sama.
Beredar beberapa waktu lalu pernyataan resmi dari pihak Universitas Pelita Harapan (UPH) menanggapi kasus yang dialami mahasiswa/i.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 20 Februari 2023 di Tangerang pihaknya (tim investigasi UPH) telah melakukan penelusuran lebih lanjut.
Baca Juga: Cerita Mahasiswi UPH Dianiaya Pacarnya, Korban Dapati Luka Memar Dari Wajah Hingga Kaki
"Terkait dengan peristiwa yang melibatkanmahasiswa kami, Tim Pemeriksa Universitas Pelita Harapan telah melakukan penelusuran dan investigasi. Persitiwa tersebut terjadi di luar jam akademik dan merupakan permasalahan hubungan antar pribadi," tulis pernyataan resmi UPH.
Dalam hal ini, pihak UPH akan memberikan sanksi atas pelanggarakan kode etik mahasiswa UPH dan mempertanggungjawabkan atas tindakannya tersebut.
"Dalam hal ini, UPH tidak memberikan toleransi atas tindakan kekerasan, baik secara verbal maupun non-verbal. sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa UPH, setiap orang yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Mahasiswa yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima keputusan berupa sanksi akademis yang telah diambil universitas," lanjut dari isi pernyataan resmi UPH.
Alasan ini juga menurut UPH, pihaknya ingin menciptakan dan memelihara lingkungan perkuliahan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Awalnya cukup banyak mempertanyakan kebenaran dari pernyataan resmi yang diedarkan oleh pihak Universitas Pelita Harapan (UPH) saat itu, tapi Anisa sendiri membenarkannya dan berterima kasih kepada pihak kampusnya.
"Karena banyak yang tanya soal pernyataan resmi ini benar adanya atau ga karena sudah masuk media, aku akan confirm bahwa ini BENAR, thankyou @uphimpactslives proud to be your student," tulis Annisa Sakinah melalui insta story akun Instagram @annisasknh.
Sementara dari info terbaru didapatkan dari laman pojoksatu.id, Anisa Sakinah juga telah melaporkan kepada pihak Polres Tangerang Selatan yang laporannya teregister dengan nomor LP/B/356/II/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Dosen Unimen Sulawesi Selatan Berbuat Mesum Dengan Mahasiswi, Rektor Unimen: Sudah Dipecat dan Diskors
Siswi SMA Beberkan Pengakuan Sebelum Terjadi Kecelakaan di Depan RS Siloam Jambi
Ikuti Jejak Twitter, Layanan Verifikasi Berbayar Berlaku di Instagram dan Facebook
Ledakan Misterius di Blitar Diduga Berasal Dari Petasan Memakan Korban Jiwa dan Luka Hingga Rumah Rusak
Penyebab Ibu Nekat Masukan Anak Perempuannya di Universitas Lampung, Ternyata Karena Ini
Kisah Pilu Ibu Mira Alami Depresi dan Tinggal di Rumah Mewah Tak Terurus
Arab Saudi Berencana Membangun Gedung Kubus Raksasa Menyerupai Ka Bah di Riyadh
Jadi Sasaran Amarah CS, Anak Driver Ojol Lihat Chat Tak Pantas Terhadap Ayahnya
Kalahkan Syalma RRQ Esports, Una Evos Berhasil Raih Juara Dalam Battle Of Esports Brand Ambassador Season 1
Jadwal Pertandingan Final Four Proliga Pada 23 Februari-12 Maret 2023 Live Vidio dan Moji
Klarifikasi Syarifah Khaerunnisa Dari Pihak Keluarganya Soal Isu Yang Viral
Diduga Menyerempet Pengendara Motor Lain di Badung, WNA Larikan Diri
Alasan Pengajian Ustadz Hanan Attaki Dibubarkan di Pamekasan dan Beberapa Wilayah Jatim
Heboh Aksi Pembubaran Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung, Menag: Kedepankan Untuk Musyawarah
Mengenal Sosok Kowal TNI AL Jadi Sorotan Warganet Karena Paras Cantiknya