KALIMANTAN UPDATE - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) 2022.
Heboh seorang ibu dikabarkan lakukan aksi suap agar anaknya bisa diterima di Universitas Lampung (Unila).
Hal itu awalnya dibeberkan oleh seorang saksi bernama Arneta yang juga selaku ibu rumah tangga mengatakan alasan memasukkan anaknya ke Unila dan membayar setidaknya Rp500 Juta.
Padahal saat itu, anaknya sudah diterima di tiga Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ternama.
Aneta menyebut, putrinya berinisial CAL tersebut sudah diterima di Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Teknik Lingkungan di Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Program Studi Kedokteran Gigi Universitas Diponegoro (Undip).
Saat ditanyai oleh Hakim Anggota Ahmad Rifai. Aneta mengaku memilih Unila karena jarak tempuh yang lebih dekat dari rumahnya yang terletak di belakang Unila sehingga anak perempuannya bisa lebih mudah dipantau.
Mengenai kasus suap, Aneta juga membenarkan bahwa dia rela berkorban mengeluarkan uang hingga lebih dari Rp500 juta untuk bisa masuk di Fakultas Kedokteran Unila.
Sementara hakim anggota lainnya Edi Purbanus turut menanggapi kejadian itu.
"Di tiga Fakultas ini cuma bayar UKT saja kan ya? Kenapa dibela-belain hingga akhirnya kena kasus seperti ini. Ibu ini pengusaha atau gimana, bayar sumbangan ditambah uang SPI dan UKT juga sekian, total lebih Rp500 juta. Demi anak apapun dilaksanakan ya bu yaa?" ucapnya.
Baca Juga: Dosen Unimen Sulawesi Selatan Berbuat Mesum Dengan Mahasiswi, Rektor Unimen: Sudah Dipecat dan Diskors
Aneta mengungkapkan, dia menyumbang 'infak' untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp300 juta.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil kesepakatan saat dia bertemu dengan Kepala Biro Perencanaan dan Humas (Kabiro Humas) Unila Budi Sutomo dan temannya bernama Ema di gerai Dunkin Donuts yang berada di Jalan ZA Pagar Alam.
Sebelumnya dalam sidang saat ini dalam sidang kali ini sejatinya JPU KPK menghadirkan enam saksi sejatinya JPU KPK menghadirkan enam saksi, tapi yang bisa hadir dalam kesempatan saat ini hanya 3 orang.***
Artikel Terkait
Heboh Dikira Kuyang Menjerit di Atas Pohon, Ternyata Santri Kesurupan
Orang Percaya Zodiak Cenderung Narsis dan Kurang Cerdas Menurut Studi Ini
Sering Tampil Vulgar Saat Live Streaming, Selebgram Bengkulu Ditangkap Polisi
Nasib Pilu Pria Asal India Datang Jauh ke Indonesia Untuk Melamar Kekasihnya, Tapi Ditolak Orang Tua
Gegara Bau Kaus Kaki, Dua Siswi SMA di Konawe Berkelahi Sengit
Dipaksa Jadi Operator Judi Online, Pemuda Asal Sintang Jadi Korban TPPO di Kamboja
Gubernur Sutarmidji Targetkan Peringkat Pertama Setelah Pemprov Kalbar Berada Urutan Kedua SPBE Se Indonesia
Video Kakek Terciduk di Bajaj dan Erika Putri Viral Media Sosial, Berikut Penjelasannya
Dituding Lakukan Penipuan Terhadap PT Adidharma Ekaprana, Jhon LBF Beri Tanggapan
Video Viral Pengedar Narkoba di Tana Toraja Ungkapkan Ada Bekingan Polres
Lionel Messi Cetak Gol Spektakuler Free Kick 95 Menit
Helikopter Yang membawa Kapolda Jambi dan Anggota Lainnya Jatuh, Kapolri: Penyebab Cuaca Buruk
Tak Hanya Kehilangan Barang, Seorang Jurnalis Perempuan Alami Pelecehan Seksual Meliput Rakernas Partai Ummat
Siswi SMA Beberkan Pengakuan Sebelum Terjadi Kecelakaan di Depan RS Siloam Jambi
Lucky Hakim Mundur Dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Nina Agustina: Keputusan Itu Kita Hormati dan Hargai
Ikuti Jejak Twitter, Layanan Verifikasi Berbayar Berlaku di Instagram dan Facebook