KALIMANTAN UPDATE - Berikut ini beberapa alasan larangan Study Tour Bagi Pelajar SD hingga SMP di Tangerang yang berlaku mulai belakangan ini.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikelaurakan pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP/ tentang pelaksanaan pembelajaran di luar kelas (outing class).
Surat Edaran itu diketahui berisikan larangan study tour bagi semua siswa di bangku SD dan SMP di Kota Tangerang.
Baca Juga: Mengenal Agnes Gracia Haryanto, Sosok Wanita Diduga Penyebab Mario Dandy Hajar David
Hal ini diakibatkan oleh peristiwa bus rombongan tur SMP Negeri 4 Tangerang yang mengalami tabrakan beruntun saat dalam perjalanan wisata menuju Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Meskipun tidak ada korban jiwa karena kecelakaan ini, tapi pemerintah ingin mengantisipasi agar tak lagi terulang kejadian yang tidak diinginkan untuk para siswa dan guru-guru.
Seperti yang diketahui juga rombongan pelajar SMPN 4 Tangerang pada hari Rabu (15/2/2023) pagi, mengalami kecelakaan di daerah Bekasi saat hendak melakukan study tour.
Baca Juga: Gempa Berkekuatan M 6 8 di Tajikistan, Tidak ada Korban Jiwa dan Luka
Meskipun tidak ada mengalami korban jiwa, diketahui ada empat pelajar mengalami trauma hingga luka ringan
Sementara itu, satu guru dilarikan ke rumah sakit akibat terluka di bagian pelipis setelah terkena pecahan kaca bus.
Wakil Humas SMPN 4 Tangerang Siti Maesaroh menegaskan bahwa kecelakaan beruntun yang terjadi pada bus rombongan siswa dari sekolahnya kemarin merupakan musibah yang bukan disebabkan kesalahan dari pihaknya.
Baca Juga: Kendala Ekonomi, Instruktur Senam di Ngawi Tega Habisi Nyawa Suami
Maka dari itu Surat Edaran pun dikeluarkan usai insiden tersebut, dimana menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin mengatakan bahwa larangan untuk berkegiatan study tour ke luar kota ini berlaku bagi seluruh sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta.
Ia juga menambahkan alasan Surat Edar itu dikeluarkan yakni sebagai upaya mitigasi risiko untuk menertibkan pelaksanaan pembelajaran di luar kelas dan agar tidak terulang lagi kejadian yang tidak diinginkan para siswa dan guru-guru.***
Artikel Terkait
Tak Tahan Dengan Serangan netizen, Ibu Syarifah Khaerunnisa: Tolonglah Netizen, Maafkan Anak Saya
Cristiano Ronaldo Ikut Memeriahkan Hari Pendirian Arab Saudi 2023
Nonton Anime My Hero Academia Season 6 Episode 21 Sub Indo: Pertarungan Lanjutan Deku vs Lady Nagant
Nonton Anime Tokyo Revengers Season 2 Episode 8 Sub Indo: Tekad Sang Adik, Hakkai Shiba
Nonton Anime One Piece Episode 1053 Sub Indo: Cyborg Adu Mekanik, Sanji vs Queen Kian Memanas
Nonton Anime Boruto Episode 289 Sub Indo: Ancaman Baru Konoha, Keamanan Yang Diperketat
Review Film Missing (2023) Tayang di Bioskop Kamis 23 Februari 2023
Raya Salsabila Sabet Juara di Ajang MTQ Qatar 2023 Usai Kalahkan Ribuan Peserta Dari 50 Negara
Baca Manga Chainsaw Man Chapter 121 Sub Indo: Nayuta dan Yoshida mencoba memisahkan Asa dan Denji
Tetap Terima Gaji dan Masih PNS, Rafael Alun Trisambodo Hanya Dicopot Jabatannya dan Tidak Dapat Tunjangan
Status Teman Mario Dandy Kini Jadi Tersangka, Masih Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut
Selena Gomez Putuskan Hiatus Dari Media Sosial
Anak Pejabat Ditjen Pajak Berulah, Ramai Netizen Buktikan Ucapan Kasino Warkop DKI
Crayon Shin Chan 3D Movie Tayang Bulan Agustus 2023
Review Film Pesugihan Bersekutu Dengan Iblis (2023) Tayang Pada Kamis 23 Februari 2023