Heboh Aksi Pembubaran Ibadah Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung, Menag: Kedepankan Untuk Musyawarah

- Selasa, 21 Februari 2023 | 13:34 WIB
Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag.go.id)
Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag.go.id)

KALIMANTAN UPDATE - Heboh beredarnya sebuah video di media sosial saat ini memperlihatkan seseorang membubarkan jemaat yang sedang beribah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Lampung.

Diketahui seorang warga yang membubarkan kegiatan ibadah umat kristiani belakangan sebagai ketua RT setempat.

Wawan Kurniawan, Ketua RT 12 di Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, membubarkan ibadah jemaat GKKD.

Baca Juga: Alasan Pengajian Ustadz Hanan Attaki Dibubarkan di Pamekasan dan Beberapa Wilayah Jatim

Pasalnya, gereja yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, itu belum memiliki izin.

Sedangkan menurut Ketua Pembangunan GKKD, Parlin Sihombing, GKKD sudah sejak 2014 membuat izin dan sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar.

Dengan adanya kejadian itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyesalkan adanya aksi pembubaran ibadah GKKD di Rajabasa, Bandar Lampung yang terjadi pada hari Minggu (19/2/2023).

Baca Juga: Klarifikasi Syarifah Khaerunnisa Dari Pihak Keluarganya Soal Isu Yang Viral

Bahkan ia meminta permasalah itu terselesaikan dengan baik dengan cara bermusyawarah.

"Semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).

Aktivitas peribadatan sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Final Four Proliga Pada 23 Februari-12 Maret 2023 Live Vidio dan Moji

Beleid itu mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pasal 18 mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati atau wali kota, dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Menag Yaqut juga menambahkan adanya pemerintah daerah juga memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: beritasatu.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bacaan Surat Yasin Arab dan Latin Lengkap 1-83 Ayat

Kamis, 23 Februari 2023 | 18:47 WIB
X