BKPSDM Kukar Evaluasi Kinerja ASN Selama Jam Kerja, Bukan Sekadar Absensi
Kalimantan Update – 01 November 2026 | Kinerja ASN Kukar Selama Jam Kerja Ikut Dievaluasi menjadi perhatian serius Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui pengembangan sistem pengawasan yang lebih modern, instansi ini memastikan bahwa kedisiplinan aparatur sipil negara tidak lagi hanya diukur dari kehadiran lewat mesin absensi, tetapi juga dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab selama berada di kantor. Langkah tersebut menandai babak baru dalam manajemen kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Kukar yang menaungi 18.553 pegawai, terdiri atas PNS dan PPPK.
Kepala BKPSDM Kukar, Rendra Abadi, menjelaskan bahwa sistem New Generation yang tengah dikembangkan memberi ruang bagi atasan untuk melakukan evaluasi langsung terhadap pegawai yang tercatat hadir melalui absensi, namun tidak menjalankan pekerjaannya. Dengan mekanisme ini, pengawasan tidak berhenti pada data kehadiran semata, melainkan merambah hingga kesesuaian antara kehadiran dan aktivitas kerja sehari-hari. Persoalan Kinerja ASN Kukar Selama Jam Kerja Ikut Dievaluasi pun menjadi bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang lebih produktif.
Evaluasi Kinerja dan Penerapan Sanksi
Meski demikian, pendekatan yang diambil tetap mengedepankan pembinaan. BKPSDM Kukar akan memberikan teguran dan peringatan apabila terdapat pegawai yang tidak hadir selama dua hingga tiga hari. Langkah ini bertujuan mengetahui alasan ketidakhadiran sekaligus mengingatkan pegawai agar kembali menjalankan kewajibannya. Sepanjang pengalaman yang ada, pegawai yang menerima teguran umumnya kembali masuk kerja seperti biasa, sehingga belum ada pegawai yang sampai dijatuhi sanksi pemberhentian terkait persoalan tersebut.
Kompetensi Jadi Bagian Pengembangan Karier
Selain aspek kedisiplinan, BKPSDM Kukar juga menaruh perhatian pada peningkatan kompetensi sebagai bagian dari pengembangan karier ASN. Setiap pegawai diwajibkan mengikuti pembelajaran minimal 20 Jam Pelajaran (JP) dalam setahun. Kegiatan seminar, pembelajaran, maupun pengembangan kapasitas lainnya dapat menjadi bagian dari pemenuhan kebutuhan JP tersebut, dengan bobot yang berbeda-beda bergantung pada durasi dan ketentuan penyelenggaraannya.
Rendra memaparkan bahwa sertifikat dari setiap kegiatan memiliki bobot beragam, ada yang satu JP, 1,5 JP, hingga dua JP. Sertifikat tersebut juga menjadi salah satu rekam jejak pengembangan kompetensi ASN dalam proses manajemen talenta. Pemenuhan 20 JP ini berada di luar kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), sehingga ASN tetap perlu mengembangkan kapasitas diri melalui berbagai kegiatan pembelajaran secara berkelanjutan. Untuk diklat kepemimpinan bagi pejabat di lingkungan Pemkab Kukar, pelaksanaannya pada tahun ini telah selesai.
Dengan kombinasi pengawasan kinerja harian dan penguatan kompetensi, upaya memastikan Kinerja ASN Kukar Selama Jam Kerja Ikut Dievaluasi diharapkan mampu mendorong peningkatan pelayanan publik. Sistem New Generation menjadi instrumen penting agar evaluasi tidak bersifat subjektif, melainkan berbasis data dan pemantauan atasan langsung di masing-masing unit kerja.
Sinergi Pengawasan dan Pembinaan
Langkah BKPSDM Kukar mencerminkan pendekatan berimbang antara penegakan disiplin dan pembinaan pegawai. Di satu sisi, atasan diberi kewenangan memantau aktivitas kerja; di sisi lain, pegawai yang lalai lebih dulu diingatkan sebelum dikenakan sanksi. Pendekatan ini dinilai lebih manusiawi tanpa mengorbankan akuntabilitas. Bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar, kehadiran di kantor kini harus dibarengi dengan kontribusi nyata sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ke depan, keberhasilan penerapan sistem ini akan sangat bergantung pada konsistensi atasan dalam melakukan evaluasi serta kesadaran pegawai untuk memenuhi kewajiban. Sosialisasi yang berkelanjutan juga diperlukan agar seluruh ASN memahami mekanisme penilaian yang berlaku. Dengan demikian, isu Kinerja ASN Kukar Selama Jam Kerja Ikut Dievaluasi bukan hanya wacana pengawasan, tetapi menjadi bagian dari transformasi tata kelola kepegawaian yang lebih transparan dan terukur.
Sebagai penutup, upaya BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara memperlihatkan arah pembinaan ASN yang semakin terintegrasi, mulai dari absensi, evaluasi aktivitas kerja, penegakan disiplin, hingga pemenuhan 20 JP pembelajaran setiap tahun. Jika dijalankan secara konsisten, sistem ini berpotensi meningkatkan profesionalisme aparatur dan kualitas layanan kepada masyarakat Kukar, sekaligus memastikan bahwa kehadiran pegawai benar-benar bermakna bagi jalannya pemerintahan.
