Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi Ekonomi Warga Kukar Bisa Ajukan Perubahan, Begini Caranya
Kalimantan Update – 02 November 2026 | Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi Ekonomi Warga Kukar Bisa Ajukan Perubahan menjadi angin segar bagi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang merasa pengelompokan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak lagi mencerminkan kondisi sosial ekonomi terkini. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Rinda Desianti, menegaskan bahwa warga dapat mengajukan pemutakhiran data secara mandiri melalui Dinsos, pemerintah desa/kelurahan, aplikasi Cek Bansos, laman dtsen-form.bps.go.id, hingga kantor Badan Pusat Statistik (BPS) setempat.
“Kalau masyarakat merasa tidak puas dengan desil yang disandangnya, silakan melakukan pembaruan atau pengajuan perubahan desil,” ujar Rinda di Tenggarong, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, data desil bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan kondisi masyarakat, sehingga perubahan sangat dimungkinkan. Namun, setiap pengajuan tetap harus melalui proses pembaruan, verifikasi, dan validasi di lapangan.
Verifikasi Berlapis dan Indikator Rumah Tangga
Rinda menjelaskan, verifikasi dilakukan dengan melihat sejumlah indikator kondisi rumah tangga, seperti kondisi bangunan rumah, jenis lantai, fasilitas WC, hingga daya listrik yang digunakan. “Pengajuan perubahan tidak serta-merta membuat desil seseorang langsung berubah. Data yang disampaikan masyarakat harus terlebih dahulu diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya,” tegasnya.
Pembaruan data desil dilakukan setiap tiga bulan sekali. Meski demikian, masyarakat dapat mengajukan perubahan setiap bulan melalui mekanisme yang tersedia. Untuk pengajuan melalui desa atau kelurahan, pembaruan data dapat dilakukan pada tanggal 1 hingga 11 setiap bulannya melalui aplikasi. Sementara itu, pengajuan yang disampaikan langsung ke Dinsos juga dilayani melalui kantor pelayanan.
Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi Ekonomi Warga Kukar Bisa Ajukan Perubahan: Penjelasan BPS
Kepala BPS Kukar, Khairil Anwar, menjelaskan bahwa penetapan desil merupakan hasil pemeringkatan dalam DTSEN. Data tersebut mengelompokkan masyarakat ke dalam 10 kategori berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari kelompok terbawah hingga tertinggi. “Desil 1 merupakan 10 persen penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah, disusul desil 2 hingga desil 10. Karena kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah, posisi seseorang dalam pemeringkatan tersebut juga dapat mengalami pergeseran,” terangnya.
Khairil menerangkan, DTSEN merupakan hasil penggabungan tiga sumber data, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Penggabungan dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Selanjutnya, 18 kementerian dan lembaga diberikan mandat untuk melakukan pemutakhiran sesuai bidang masing-masing.
“Pemutakhiran data tersebut berlangsung secara bertahap. Hingga pembaruan terakhir pada Juli 2026, untuk sementara tingkat pemutakhiran DTSEN baru mencapai 33,13 persen dari keseluruhan data awal,” bebernya. Kondisi tersebut membuat sebagian data yang digunakan masih bersumber dari pendataan sebelumnya, termasuk Regsosek yang terakhir dilaksanakan pada 2022. Karena itu, ketidaksesuaian antara data dan kondisi masyarakat saat ini masih dimungkinkan terjadi.
Alur Pengajuan dan Syarat Administratif
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial, mengakses laman dtsen-form.bps.go.id, atau meminta bantuan operator di kantor desa melalui aplikasi SIKS-NG. Pengajuan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor BPS. Masyarakat yang memilih layanan langsung perlu membawa KTP untuk keperluan pencatatan NIK serta surat keterangan dari desa. Petugas juga memerlukan titik koordinat rumah sebagai bagian dari proses verifikasi.
Meski demikian, perubahan desil tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi rumah tangga yang bersangkutan. Khairil menyebut, pemeringkatan dilakukan berdasarkan kondisi kesejahteraan seluruh penduduk yang masuk dalam sistem. Misalnya, ketika terjadi bencana yang menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan rumah, aset, maupun mata pencaharian, tingkat kesejahteraan mereka dapat menurun. Kondisi tersebut bisa memengaruhi posisi masyarakat lain dalam pemeringkatan desil. “Pemeringkatan dilakukan berdasarkan algoritma sistem. Jadi, berbagai indikator yang ada akan diperingkatkan secara otomatis,” terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat yang sudah pindah domisili juga perlu segera memperbarui data administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini penting agar penyaluran bantuan sosial sesuai dengan wilayah tempat tinggal penerima yang sebenarnya. “Ketidaksesuaian data domisili dapat menyebabkan bantuan masih tercatat atau tersalurkan kepada masyarakat yang sudah tidak tinggal di wilayah tersebut, sementara warga lain yang lebih membutuhkan justru belum terakomodasi,” pungkasnya.
Langkah Mudah bagi Warga
Bagi warga Kukar yang ingin mengajukan perubahan desil, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Datang ke kantor Dinsos Kukar atau pemerintah desa/kelurahan setempat.
- Mengajukan pemutakhiran melalui aplikasi Cek Bansos atau laman dtsen-form.bps.go.id.
- Melalui operator desa dengan aplikasi SIKS-NG.
- Mendatangi kantor BPS dengan membawa KTP dan surat keterangan desa.
- Pastikan data domisili di Disdukcapil sudah diperbarui jika telah pindah.
Dengan memahami mekanisme ini, masyarakat diharapkan proaktif memastikan data kesejahteraannya akurat. Desil Bansos Tak Sesuai Kondisi Ekonomi Warga Kukar Bisa Ajukan Perubahan menjadi solusi agar bantuan sosial tepat sasaran. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan verifikasi dan validasi secara berkala demi keadilan distribusi bansos. Jangan ragu melapor jika merasa desil tidak sesuai, karena data yang akurat adalah kunci kesejahteraan bersama.
