Layanan Live Streaming Pornografi Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka, Raup Rp750 Juta
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik tindak pidana pornografi melalui layanan siaran langsung atau live streaming. Dalam pengungkapan kasus Layanan Live Streaming Pornografi Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka, polisi menangkap dua orang berinisial AE dan BU di lokasi berbeda, yakni Sumatera Utara dan Jakarta. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan eksploitasi konten dewasa di ruang digital.
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Pol. Ronald Fredy Christian Sipayung menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan patroli siber yang rutin dilakukan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif hingga petugas berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan layanan tersebut. “Kami menerima laporan dari masyarakat, lalu kami melakukan patroli siber dan mendalami informasi tersebut,” ujar Ronald dalam keterangannya.
Dari hasil penyelidikan, AE diduga berperan sebagai promosi situs melalui akun TikTok miliknya sekaligus menjadi pemeran dalam siaran langsung bermuatan pornografi. Sementara itu, BU berperan sebagai penyedia dan pengelola platform yang digunakan untuk menjalankan layanan tersebut. Keduanya memiliki peran yang saling melengkapi dalam menjalankan bisnis ilegal ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa layanan tersebut ditawarkan melalui situs vidiox.asia. Pengguna diwajibkan melakukan registrasi dan pembayaran sesuai durasi layanan yang dipilih sebelum dapat mengakses siaran langsung. “Setelah melakukan pembayaran ke rekening yang disediakan oleh tersangka BU, tersangka AE selaku talent atau pemeran wanita selanjutnya melakukan adegan tanpa busana atau bugil secara live,” kata Hendra, Sabtu (31/10/2026).
Berdasarkan keterangan BU, layanan tersebut telah dibuat dan dioperasikan sejak Oktober 2025. Dalam menjalankan aktivitasnya, BU disebut telah merekrut lebih dari 10 perempuan untuk menjadi talent atau pemeran dalam siaran langsung. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini cukup terorganisir dan telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan perkara ini. Barang bukti tersebut meliputi belasan telepon seluler, laptop, router internet, pakaian, kartu ATM, serta puluhan video rekaman yang diduga bermuatan pornografi. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktivitas ilegal yang dilakukan para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara, BU diduga memperoleh penghasilan hingga Rp750 juta selama sekitar satu tahun mengelola layanan tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp300 juta disebut menjadi bagian BU, sedangkan Rp450 juta lainnya dibagikan kepada para talent yang terlibat. Angka ini menunjukkan bahwa bisnis haram ini cukup menguntungkan bagi para pelakunya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.
Ronald menegaskan bahwa pengungkapan Layanan Live Streaming Pornografi Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka merupakan bagian dari upaya Polda Jabar menindak penyalahgunaan teknologi informasi, terutama aktivitas di ruang digital yang diduga mengandung unsur tindak pidana pornografi. Polda Jabar juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan platform digital. Masyarakat diminta tidak terlibat dalam pembuatan, penyebaran, maupun transaksi konten bermuatan pornografi.
Apabila menemukan aktivitas digital yang diduga melanggar hukum, masyarakat dapat melaporkannya melalui kantor kepolisian terdekat atau kanal pengaduan resmi Polda Jabar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat memberantas kejahatan siber, termasuk layanan live streaming pornografi.
Kasus Layanan Live Streaming Pornografi Polda Jabar Tangkap Dua Tersangka ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mencari keuntungan melalui konten ilegal. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga merugikan banyak pihak, terutama para talent yang direkrut dan dieksploitasi. Polda Jabar berkomitmen untuk terus melakukan patroli siber dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya konten pornografi dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang mengarah pada tindak pidana. Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi seluruh pengguna.
