Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Dinsos Kukar Perketat Data Penerima Bantuan Cegah Salah Sasaran menjadi langkah strategis dalam memastikan program sosial tepat sasaran. Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk menentukan penerima bantuan. Upaya ini dilakukan agar penyaluran bantuan tidak salah sasaran dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, menegaskan bahwa angka kemiskinan merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Dinsos. Namun, Dinsos memiliki peran krusial dalam memverifikasi data penerima bantuan. “Kalau angka kemiskinan yang mengeluarkan BPS. Kami berdasarkan Data Tunggal Ekonomi Nasional yang ada di aplikasi SIKS-NG,” ujar Japar saat ditemui di Kantor Dinsos Kukar, Tenggarong, Senin (5/10/2026).
“Kami meminta pihak yang menggunakan data menyampaikan laporan pemanfaatan. Laporan tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanggungjawaban kepada Kementerian Sosial,” jelas Japar. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini penting agar bantuan tidak sekadar tersalurkan secara administratif, tetapi memiliki sasaran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah Dinsos Kukar Perketat Data Penerima Bantuan Cegah Salah Sasaran juga sejalan dengan kebutuhan sejumlah program pemerintah daerah yang memerlukan data sosial ekonomi sebagai dasar penentuan penerima. Tanpa pemutakhiran dan verifikasi, bantuan berisiko diterima pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria, sementara masyarakat yang lebih membutuhkan justru terlewat.
Japar menegaskan bahwa DTSEN menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan sasaran. “Dengan data yang lebih terukur, penanganan kemiskinan tidak hanya berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan intervensi pemerintah benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.
Proses verifikasi dan validasi data dilakukan secara berlapis. Pertama, data awal diambil dari DTSEN yang dikelola Kementerian Sosial. Kedua, Dinsos Kukar melakukan pemutakhiran melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan. Ketiga, data yang telah diperbarui diunggah ke SIKS-NG untuk digunakan oleh OPD terkait. Keempat, setiap penggunaan data harus melalui berita acara dan laporan pemanfaatan. Kelima, Dinsos melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan data tetap akurat.
Dengan mekanisme tersebut, Dinsos Kukar Perketat Data Penerima Bantuan Cegah Salah Sasaran berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan sosial. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian data penerima bantuan di lingkungannya.
Sebagai kesimpulan, upaya Dinsos Kukar dalam memperketat data penerima bantuan merupakan langkah maju dalam penanganan kemiskinan. Penggunaan DTSEN dan SIKS-NG memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran, sehingga program sosial benar-benar memberikan manfaat bagi yang berhak. Dengan data yang akurat dan terverifikasi, diharapkan angka kemiskinan di Kukar dapat ditekan secara signifikan.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: updatekaltim.com

