Penyusunan RPPEG Kabupaten Kapuas 2026 2056 Upaya Melindungi Lahan Gambut
Kalimantan Update – 14 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi memulai langkah strategis jangka panjang melalui Penyusunan RPPEG Kabupaten Kapuas 2026 2056 Upaya Melindungi Lahan Gambut. Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) ini menjadi fondasi penting dalam membenahi tata kelola lingkungan hidup di kawasan gambut selama tiga dekade ke depan. Kick off, sosialisasi, dan Focus Group Discussion (FGD) digelar di Hasupa Ballroom, Hotel Fovere Kuala Kapuas, Selasa (13/10/2026) pagi, dibuka langsung oleh Bupati Kapuas, H Muhammad Wiyatno.
Agenda yang difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, Sekretaris DLH Provinsi Kalimantan Tengah, H Noor Halim, perwakilan Pusat Pengembangan IPTEK dan Inovasi Gambut (PPIG) Universitas Palangka Raya, Yayasan Penabulu, sejumlah kepala perangkat daerah, akademisi, serta organisasi non-pemerintah (NGO). Kehadiran berbagai pemangku kepentingan menegaskan bahwa Penyusunan RPPEG Kabupaten Kapuas 2026 2056 Upaya Melindungi Lahan Gambut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen kolektif untuk menjaga ekosistem gambut yang rentan.
Amanat Regulasi dan Integrasi Perencanaan Daerah
Bupati Kapuas menegaskan bahwa penyusunan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dokumen ini memiliki kedudukan krusial yang akan terintegrasi langsung ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RPJPD, RPJMD, RTRW, hingga rencana strategis sektor terkait.
“RPPEG mempunyai posisi dan peran yang sangat penting dalam membenahi tata kelola lingkungan hidup serta arahan pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan partisipasi, saran, dan masukan dari seluruh pihak baik pemerintah, akademisi, maupun NGO agar dokumen ini tersusun secara terpadu, terarah, dan terperinci sebagai panduan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas,” tutur Bupati Wiyatno.
Pendanaan RBP REDD+ dan Tim Lintas Sektor
Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, dr Tonun Irawati, menyampaikan bahwa penyusunan RPPEG ini difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pendanaan Result Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund (GCF) Output II. Tim penyusun yang terdiri dari 32 personel lintas sektor berdasarkan SK Bupati Kapuas ditargetkan merampungkan dokumen ini dalam kurun waktu tiga bulan hingga akhir tahun 2026.
“FGD yang dilaksanakan selama dua hari ini bertujuan menyamakan persepsi, menginventarisasi data awal, serta mengidentifikasi peran masing-masing OPD. Hasil akhirnya adalah tersusunnya action plan konkret yang mencakup upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan, rehabilitasi hutan gambut, serta pemanfaatan lahan secara berkelanjutan,” terang dr Tonun Irawati.
Ia menambahkan bahwa Penyusunan RPPEG Kabupaten Kapuas 2026 2056 Upaya Melindungi Lahan Gambut akan memuat peta jalan perlindungan gambut yang terukur, termasuk indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan memiliki dasar ilmiah dan data lapangan yang akurat.
Lima Poin Utama dan Harapan Provinsi
Sekretaris DLH Provinsi Kalimantan Tengah, H Noor Halim, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemkab Kapuas. Ia menyebut ada lima poin utama dalam penyusunan RPPEG, yakni akurasi data, sinergi lintas sektor, keselarasan tata ruang, kesiapan implementasi program, serta keseimbangan antara kelestarian lingkungan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar kawasan gambut.
Kelima poin tersebut menjadi rambu-rambu penting agar Penyusunan RPPEG Kabupaten Kapuas 2026 2056 Upaya Melindungi Lahan Gambut tidak berhenti di atas kertas. Provinsi berharap Kabupaten Kapuas mampu menjadi contoh dalam pengelolaan ekosistem gambut yang berkelanjutan, terutama karena luasnya kawasan gambut di wilayah ini.
Langkah Konkret dan Partisipasi Publik
Dalam forum FGD, peserta membahas sejumlah langkah konkret, antara lain:
- Pemetaan kawasan gambut beserta tingkat kerawanan kebakaran.
- Penyusunan rencana rehabilitasi hidrologi dan revegetasi lahan gambut.
- Penguatan kelembagaan masyarakat peduli api (MPA) di tingkat desa.
- Integrasi data spasial ke dalam sistem informasi perencanaan daerah.
- Skema pemanfaatan lahan gambut ramah lingkungan untuk kesejahteraan warga.
Partisipasi publik menjadi kunci karena masyarakat sekitar kawasan gambut adalah pihak pertama yang merasakan dampak dari setiap kebijakan. Sosialisasi dan FGD diharapkan mampu menampung aspirasi warga, akademisi, dan NGO sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
Kesimpulan
Penyusunan RPPEG Kabupaten Kapuas 2026 2056 Upaya Melindungi Lahan Gambut merupakan komitmen jangka panjang yang serius dari Pemerintah Kabupaten Kapuas. Melalui kolaborasi lintas sektor, pendanaan RBP REDD+ GCF, serta target penyelesaian tiga bulan, dokumen ini diharapkan menjadi panduan pembangunan berkelanjutan yang melindungi ekosistem gambut sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan RPPEG tidak hanya diukur dari selesainya dokumen, tetapi dari implementasi nyata di lapangan yang mampu mencegah kebakaran, merehabilitasi lahan, dan menjaga keseimbangan lingkungan untuk generasi mendatang.
