Ajudan Gubernur Kaltim Senggol Mahasiswa, Netizen Murka: Kok Masuk Desil 1?
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Insiden aksi arogansi yang melibatkan ajudan gubernur Kaltim Rudy Mas’ud kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Beredarnya rekaman video yang memperlihatkan seorang ajudan menyenggol mahasiswa peserta demonstrasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Samarinda langsung menuai respons keras dari warganet. Peristiwa itu terjadi ketika gubernur Kaltim hendak meninggalkan kawasan Masjid Nurul Mu’min, kompleks Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur, setelah menemui perwakilan massa aksi.
Rangkaian peristiwa ini bermula saat demonstran GMNI Samarinda mendatangi kawasan masjid untuk menemui gubernur Kaltim. Massa menuntut evaluasi terhadap kepemimpinan Prabowo-Gibran sekaligus menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kian memprihatinkan. Rudy Mas’ud sempat menjawab pertanyaan salah satu peserta aksi, dengan alasan tidak bisa menemui massa secara langsung karena memiliki kepentingan lain.
Kondisi yang semula kondusif mendadak memanas. Saat melewati kerumunan peserta aksi, ajudan bernama Asky Rizal Toding disebut menurunkan kamera yang tengah merekam peristiwa tersebut. Seorang peserta aksi berusaha mendekati ajudan, namun Asky justru membenturkan badannya ke arah mahasiswa itu. Rekaman insiden itulah yang kemudian viral dan memicu gelombang kritik dari netizen, termasuk sindiran tajam yang menyinggung soal status sosial.
Insiden ini bukan satu-satunya sorotan terhadap kepemimpinan gubernur Kaltim. Di hari yang sama, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim mendesak Pemprov untuk serius menangani karhutla. Desakan itu disampaikan usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, yang berujung pada audiensi antara perwakilan massa dan Pemprov.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menegaskan penanganan karhutla khususnya di lahan gambut membutuhkan kesiapan peralatan memadai. Karakteristik lahan gambut yang menyimpan api di bawah permukaan membuat pemadaman tidak bisa dilakukan seadanya.
“Lahan gambut terbakar, dipadamkan, mati, padamkan, padamkan, nyala lagi,” ujar Rina menggambarkan rumitnya pemadaman di lapangan. Ia berharap janji Pemprov untuk meninjau usulan kebutuhan peralatan benar-benar diwujudkan, bukan sekadar wacana di meja rapat.
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menyoroti minimnya perlengkapan serta logistik yang dialami relawan. Ia menyambut baik janji pemerintah menyalurkan bantuan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kaltim, namun menekankan pentingnya konsistensi agar persoalan benar-benar teratasi.
Sementara itu, data BPBD Kaltim menunjukkan luas areal karhutla sepanjang Oktober 2026 turun drastis menjadi 1.223 hektare. Angka ini jauh lebih rendah dibanding Agustus dan September yang rata-rata mencapai 3.000 hingga 4.000 hektare. Plh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, Tresna Rosano, menyebut penurunan itu dipicu masuknya musim penghujan.
Meski luas area terbakar menurun, kualitas udara di sejumlah wilayah masih tergolong tidak sehat, terutama di Kota Samarinda dan Kutai Barat. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi gubernur Kaltim bersama jajarannya.
Di sisi lain, persoalan hukum turut mewarnai dinamika pemerintahan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda menyatakan gugatan Tim Advokat Publik Kaltim terkait pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) tidak dapat diterima. Majelis hakim menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum penggugat, sehingga perkara tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok.
Perwakilan Tim Advokat Publik, G Dyah Lestari Wahyuningtyas, menegaskan gugatan mereka bukan ditolak. Menurutnya, putusan NO berarti penggugat kurang syarat untuk mengikuti pemeriksaan pokok perkara. Tim advokat masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi banding.
Deretan peristiwa ini menjadi cermin bahwa kepemimpinan gubernur Kaltim tengah diuji dari berbagai sisi, mulai dari etika aparat pengamanan, penanganan bencana, hingga transparansi kebijakan. Publik menuntut respons cepat dan sikap tegas, bukan sekadar pernyataan normatif. Bagaimana pemerintah provinsi menindaklanjuti kritik tersebut akan menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan di Benua Etam.
