Suharyanto Terseret Pusaran Korupsi Dana Bencana: ICW Desak KPK Bongkar Peran Eks Kepala BNPB, Bukan Hanya Jerat Pelaksana Teknis
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Nama Letjen TNI Suharyanto kembali menjadi sorotan publik setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Meski Suharyanto telah dicopot dari jabatan Kepala BNPB dan digantikan Letjen TNI Kristomei Sianturi melalui Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (15/10/2026), desakan agar perannya dalam dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) ikut diusut terus menguat. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, secara tegas meminta KPK memeriksa mantan Kepala BNPB Suharyanto beserta para deputi terkait. Menurutnya, korupsi dana bencana bukan sekadar merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai masyarakat yang sedang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan segera. “Korupsi dana bencana bukan sekadar berdampak pada kerugian keuangan negara ini tetapi juga semakin merugikan masyarakat yang sedang dalam kondisi rentan dan membutuhkan pertolongan dengan segera,” kata Wana kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Rangkaian peristiwa bermula pada Selasa, 13 Oktober 2026, ketika KPK melakukan OTT di lingkungan BNPB dan mengamankan 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka. Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik kandung Suharyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto masih aktif memimpin lembaga tersebut. Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB, Gery Prasetiawan selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. Pada 14 hingga 15 Oktober 2026, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor BNPB, ruang kerja Suharyanto, ruangan di kedeputian, bagian pengadaan barang dan jasa, serta ruang kerja pejabat pembuat komitmen.
“Sudah ada awalan yang sudah dilakukan karena memang harus ada tindakan cepat, kemarin di tanggal 14 dan 15 itu sudah ada beberapa kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, termasuk di Kantor BNPB,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (16/10/2026). Ia menambahkan para pegawai BNPB kooperatif membantu tim penyidik melengkapi alat bukti.
KPK Koordinasikan Peran Suharyanto ke Puspom dan Panglima TNI
KPK menegaskan telah memaparkan posisi dan peran Suharyanto dalam perkara ini kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Penjelasan tersebut disampaikan saat ekspose perkara yang dihadiri unsur Puspom TNI pada 13 dan 14 Oktober 2026. “Untuk Kepala BNPB (Suharyanto), saat ekspose sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan Puspom TNI yang sudah hadir, baik pada tanggal 13 dan 14 yang lebih lengkap,” kata Taufik. Puspom TNI bahkan turut mendampingi tim KPK saat pemasangan segel di Kantor BNPB.
Selain itu, KPK berencana menyurati Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mengoordinasikan penanganan kasus ini karena berkaitan dengan prajurit aktif. “Tentunya kami secara formal akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif,” ujar Taufik. Ia menegaskan pendekatan yang dipakai bersifat kolaboratif sehingga tidak ada penyidikan yang berjalan sendiri-sendiri antara KPK dan TNI.
Sorotan Lemahnya Pengawasan Inspektorat
ICW menyoroti lemahnya pengawasan Inspektorat BNPB yang dinilai belum menjalankan fungsi secara ketat, termasuk dalam mencegah konflik kepentingan. Lolosnya adik Suharyanto menjadi tenaga ahli di BNPB dianggap sebagai bukti nyata persoalan mekanisme pengelolaan konflik kepentingan di lembaga tersebut. “Permasalahan yang terjadi di BNPB pun juga membuka kotak pandora bahwa persoalan ini telah menjadi sistemik karena tidak ada mekanisme pengawasan yang ketat dilakukan oleh Inspektorat,” tegas Wana.
ICW mencatat sepanjang 2019 hingga 2024 terdapat 39 kasus korupsi terkait kebencanaan yang ditindak penegak hukum, dengan kerugian negara sekitar Rp135,6 miliar dan nilai suap sekitar Rp91,4 miliar. Data ini, menurut ICW, mencerminkan tata kelola kebencanaan yang belum dibenahi secara sistemik. Fleksibilitas penggunaan DSP yang dirancang agar pemerintah bisa bergerak cepat menyelamatkan korban juga diingatkan berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan, mulai dari penggelembungan harga, pengadaan fiktif, pengurangan kualitas barang, hingga pengaturan penyedia.
Rekam jejak Suharyanto sendiri terbilang moncer di dunia militer. Ia dikenal sebagai lulusan terbaik Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) sebelum dipercaya memimpin BNPB. Kini, di tengah pusaran kasus yang menjerat adiknya, publik menanti sejauh mana KPK akan mengusut peran Suharyanto dan para deputi di BNPB. Desakan ICW menjadi penanda bahwa penuntasan kasus ini tidak cukup hanya dengan menjerat pelaksana teknis, tetapi harus menyentuh lapisan pengambil kebijakan agar tata kelola dana kebencanaan benar-benar dibenahi.
