Ombudsman Temukan Celah Korupsi dalam Penanganan Bencana dan Pelayaran, Soroti Tata Kelola Sistemik
Kalimantan Update – 22 Oktober 2026 | Ombudsman RI kembali menyoroti lemahnya tata kelola kebencanaan dan pengawasan keselamatan pelayaran di Tanah Air. Dalam pemaparan yang disampaikan di Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026), Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan bahwa lembaganya menemukan sejumlah celah maladministrasi yang berpotensi membuka ruang korupsi. Temuan ini merupakan hasil pemantauan penanganan gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta inventarisasi kecelakaan kapal yang terjadi di berbagai perairan Indonesia. Dengan demikian, Ombudsman Temukan Celah Korupsi dalam Penanganan Bencana dan Pelayaran menjadi peringatan serius bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Robert menjelaskan bahwa pemantauan terhadap penanganan gempa Flores dilakukan sepanjang September hingga Oktober 2026. Dari proses tersebut, Ombudsman mengidentifikasi persoalan yang berulang dan cenderung sama dari waktu ke waktu. Persoalan itu bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan menyangkut tata kelola yang lebih mendasar. “Pola persoalan serupa juga ditemukan dalam penanganan bencana alam lainnya. Ini menunjukkan ada masalah sistemik dalam tata kelola kebencanaan kita,” ujar Robert dalam keterangannya.
Sejumlah Persoalan Berulang di Lokasi Bencana
Dalam pemantauan di Flores, Ombudsman menemukan setidaknya empat persoalan utama yang dinilai merugikan korban bencana. Persoalan tersebut mencakup:
- Ketidaktransparanan dalam proses verifikasi penerima bantuan, sehingga distribusi bantuan berisiko tidak tepat sasaran.
- Pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) yang bermasalah, baik dari sisi kualitas maupun ketepatan waktu penyelesaian.
- Pemenuhan kebutuhan dasar korban yang belum optimal, termasuk akses terhadap air bersih, sanitasi, dan layanan kesehatan.
- Lambatnya pemulihan layanan publik pascabencana, yang berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Pengawasan Keselamatan Pelayaran Ikut Disorot
Tidak hanya soal kebencanaan, Ombudsman juga menyoroti pengawasan keselamatan pelayaran. Melalui inventarisasi kecelakaan kapal, lembaga negara ini menilai pengawasan terhadap kelayakan armada, sertifikasi awak kapal, serta pemenuhan standar keselamatan belum berjalan konsisten. Lemahnya pengawasan tersebut membuka ruang bagi praktik-praktik yang mengabaikan prosedur demi efisiensi biaya, yang pada akhirnya membahayakan keselamatan penumpang dan barang.
Robert menegaskan bahwa persoalan di sektor pelayaran memiliki kemiripan pola dengan sektor kebencanaan, yakni lemahnya pengendalian internal dan minimnya transparansi. Kedua sektor ini sama-sama mengelola anggaran besar dan menyangkut kepentingan publik yang luas. Karena itu, temuan bahwa Ombudsman Temukan Celah Korupsi dalam Penanganan Bencana dan Pelayaran semestinya menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan sekadar perbaikan parsial di tingkat lokasi.
Rekomendasi dan Harapan Perbaikan
Ombudsman mendorong pemerintah untuk memperkuat transparansi data penerima bantuan, memperbaiki mekanisme pengadaan dalam pembangunan hunian, serta mempercepat pemulihan layanan publik pascabencana. Di sisi lain, pengawasan keselamatan pelayaran perlu diperketat dengan audit berkala terhadap armada dan awak kapal. Ombudsman juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal di setiap instansi agar celah maladministrasi tidak berkembang menjadi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Bagi Ombudsman, temuan ini bukan sekadar laporan tahunan, melainkan dasar untuk mendorong akuntabilitas. Masyarakat diharapkan turut mengawasi jalannya program bantuan bencana dan layanan transportasi laut, sebab pengawasan publik merupakan lapisan pertahanan terakhir dalam mencegah penyimpangan. Dengan begitu, Ombudsman Temukan Celah Korupsi dalam Penanganan Bencana dan Pelayaran dapat ditindaklanjuti menjadi perbaikan nyata, bukan hanya wacana.
Sebagai kesimpulan, temuan Ombudsman RI menegaskan bahwa persoalan kebencanaan dan pelayaran bukan sekadar persoalan teknis di lapangan, melainkan cermin lemahnya tata kelola yang bersifat sistemik. Ketidaktransparanan verifikasi bantuan, pembangunan hunian yang bermasalah, kebutuhan dasar korban yang belum terpenuhi, serta pengawasan keselamatan pelayaran yang longgar merupakan pintu masuk bagi praktik korupsi. Tanpa pembenahan menyeluruh dan pengawasan yang konsisten, celah-celah tersebut akan terus berulang dan merugikan masyarakat. Pemerintah bersama lembaga pengawas perlu memastikan setiap rekomendasi dijalankan dengan indikator yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak
