Hery Susanto Bantah Terima Suap Rp4,85 Miliar, Minta Hakim Bebaskan dari Semua Tuduhan
Kalimantan Update – 11 Oktober 2026 | Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, kembali mencuri perhatian publik dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Melalui kuasa hukumnya, Alex Candra, Hery Susanto meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan, termasuk tuduhan menerima suap senilai Rp4,85 miliar. Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/10/2026), Alex Candra menegaskan bahwa fakta persidangan tidak membuktikan kliennya melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Ia meminta majelis hakim menerapkan asas in dubio pro reo, yaitu prinsip hukum yang mengharuskan setiap keraguan mengenai kesalahan terdakwa dipertimbangkan untuk kepentingan terdakwa.
“Jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan,” kata Alex. Menurutnya, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Hery Susanto menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Dalam pleidoi yang dibacakan sendiri oleh Hery Susanto, ia membantah menerima uang dari Agung Winarno maupun Lukman Malanuang. “Tidak ada menerima aliran dana sepeser pun dan tidak pernah menjanjikan apa pun dengan Lukman Malanuang dan Agung Winarno,” tegasnya. Ia juga membantah tuduhan menerima Rp200 juta dari PT DSM yang disebut diserahkan Lukman Malanuang melalui Agung Winarno. Hery mempertanyakan kronologi yang tidak masuk akal, karena kasus DSM terjadi pada 2023 sementara Lukman baru mengenal Agung pada 2025.
Hery juga menyoroti keterangan saksi Lukman Malanuang dan Edi Sugandi yang dinilainya tidak saling bersesuaian, termasuk mengenai lokasi peristiwa. Perbedaan itu, menurutnya, semestinya menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian. Ia turut mempertanyakan penanganan hukum terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara. Hery menyebut dirinya bersama La Ode Sinarwan dan Agung Winarno telah berstatus terdakwa, sedangkan Edi Sugandi baru berstatus tersangka.
Selain membantah tuduhan, Hery Susanto menyampaikan penyesalan mendalam atas perkara yang menjeratnya. Ia mengaku kini tidak lagi bekerja, sementara penghasilan istrinya tidak mencukupi kebutuhan keluarga. “Saya sangat menyesalkan kejadian yang saya alami. Sekarang saya sudah tidak bekerja lagi, sementara pendapatan dari istri tidak mencukupi kehidupan rumah tangga. Anak pertama saya perlu menyelesaikan kuliah dan anak kedua saya masih duduk di kelas 2 SMA,” ujarnya.
Hery juga mengungkapkan bahwa ia mengalami komplikasi penyakit, termasuk diabetes dan stroke mata, sehingga membutuhkan biaya pengobatan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran Ombudsman RI karena belum sempat melakukan perbaikan di lembaga tersebut. “Saya memohon maaf gagal mewujudkan perbaikan dan membuat luka di Ombudsman RI,” kata Hery.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hery Susanto dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Namun, kuasa hukumnya optimistis majelis hakim akan melihat fakta persidangan secara objektif. Mereka berharap putusan bebas murni dapat diberikan karena semua dakwaan dan tuntutan dinilai tidak terbukti secara hukum.
Kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga pengawas pemerintah. Publik menantikan putusan akhir yang akan menentukan masa depan Hery Susanto dan kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A, Rudi Hamdani
Editor: Sukardi, Tri Widodo
Sumber: Antara, Lingkar.co, Mistar.id, Pantau
