Tragedi Utang Rp5,7 Juta Berujung Nyawa: AS Diringkus Polres HSU Usai Bunuh Ijuh di Telaga Hanyar
Kalimantan Update – 22 Oktober 2026 | Kasus Utang Piutang Berakhir Nyawa di Telaga Hanyar Terungkap AS Diringkus Polres HSU menjadi perhatian publik setelah peristiwa nahas yang mengguncang warga Desa Telaga Hanyar, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Polres HSU berhasil menangkap tersangka berinisial AS yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Juhrani alias Ijuh. Penangkapan dilakukan di wilayah Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, pada Sabtu (17/10/2026), setelah tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah.
Peristiwa yang merenggut nyawa Ijuh terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Bermula dari persoalan utang piutang, tersangka AS memiliki utang sebesar Rp5,7 juta kepada korban, namun hanya mampu membayar Rp2,2 juta. Perselisihan memuncak ketika korban menagih dan mengancam akan menyebarkan persoalan tersebut melalui media sosial. Ancaman itu rupanya memicu kemarahan tersangka hingga nekat menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengajak korban mencari tambahan uang dengan menggunakan sepeda motor korban. Sebelumnya, AS pulang lebih dulu untuk mengambil pisau dapur. Di jalan yang sepi, tersangka diduga menusuk korban sebanyak enam kali di bagian pinggang kanan, dada kiri, dan punggung. Korban Ijuh terjatuh dan meninggal di lokasi kejadian. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik korban, lalu melarikan diri ke wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah.
Melalui penelusuran intensif, aparat kepolisian berhasil melacak dan menangkap tersangka di Tabunganen, Barito Kuala. Barang bukti berupa sepeda motor korban juga berhasil diamankan. Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Dalam konferensi pers bersama awak media di halaman Mapolres HSU, Rabu (21/10/2026), ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan, termasuk utang piutang, dengan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan, termasuk utang piutang, dengan kekerasan. Selesaikan melalui komunikasi yang baik atau jalur hukum yang tersedia,” ungkap Kapolres HSU. Polres HSU juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan main hakim sendiri dan tetap menjaga kondusivitas daerah. Informasi terkait perkara dapat disampaikan melalui saluran resmi kepolisian.
Tersangka AS disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 479 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Kematian. Penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan selanjutnya. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kasus Utang Piutang Berakhir Nyawa di Telaga Hanyar Terungkap AS Diringkus Polres HSU ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat akan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai. Aparat kepolisian terus mengingatkan bahaya main hakim sendiri dan mendorong penyelesaian utang piutang melalui jalur hukum yang benar. Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan permasalahan.
Kasus Utang Piutang Berakhir Nyawa di Telaga Hanyar Terungkap AS Diringkus Polres HSU juga menyoroti perlunya pendekatan hukum yang humanis dalam menangani konflik sosial. Kapolres HSU menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap tersangka AS akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Sebagai kesimpulan, tragedi yang menimpa Ijuh akibat perselisihan utang piutang seharusnya tidak terjadi jika kedua belah pihak mengedepankan musyawarah. Kasus Utang Piutang Berakhir Nyawa di Telaga Hanyar Terungkap AS Diringkus Polres HSU menjadi cermin bahwa kekerasan bukanlah solusi. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyelesaikan persoalan, terutama yang berkaitan dengan utang piutang, dengan mengutamakan komunikasi dan jalur hukum yang tersedia.
