BYD Bungkam? Respons BYD Indonesia soal Digugat Rp 9,5 T oleh Pemilik Merek Denza [titlebase]
Kalimantan Update – 24 Oktober 2026 | Respons BYD Indonesia soal digugat Rp 9,5 T oleh pemilik merek Denza [titlebase] menjadi sorotan publik setelah PT Raden Reza Adi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan bernomor 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst ini menyeret tujuh pihak dari BYD, termasuk BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, serta jaringan dealer seperti PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Dalam petitumnya, PT Raden Reza Adi meminta majelis hakim menyatakan bahwa pihaknya adalah pemilik sah dan pemegang hak eksklusif atas Merek DENZA dengan No. Pendaftaran IDM001176306 untuk kelas barang 12 (kendaraan dan komponennya). Penggugat juga menuntut BYD membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 9.515.800.000.000 (Rp 9,5 triliun) secara tanggung renteng, serta menghentikan seluruh aktivitas importasi, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, dan promosi kendaraan bermerek Denza di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini sedang ditangani langsung oleh tim legal kami,” kata Luther. Ia pun menegaskan keyakinannya atas hak kekayaan intelektual terkait Denza karena nama tersebut telah lama digunakan secara global sebagai merek mobil premium BYD. Respons BYD Indonesia soal digugat Rp 9,5 T oleh pemilik merek Denza [titlebase] ini setidaknya memberikan gambaran bahwa BYD tidak tinggal diam.
Denza sendiri bukan nama baru. Merek ini lahir dari perusahaan patungan BYD dan Mercedes-Benz pada 2010 dengan kepemilikan saham 50-50 persen. Sejak September 2024, Denza sepenuhnya menjadi milik BYD. Namun, di Indonesia, nama Denza telah didaftarkan pihak lain di kelas yang sama. Berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, merek Denza diajukan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 dengan perlindungan hingga 3 Juli 2033, sedangkan BYD baru mengajukan merek Denza pada 8 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada awal 2025, BYD Company Limited sempat menggugat PT WNA ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BYD berargumen bahwa Denza adalah merek terkenal dunia dan meminta pembatalan pendaftaran merek oleh PT WNA. Namun, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Betsji Siske Manoe serta Hakim Anggota Sutarno dan Adeng Abdul Kohar menolak gugatan tersebut seluruhnya dan menghukum BYD membayar biaya perkara Rp 1.070.000. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa merek Denza telah beralih kepemilikan dari PT WNA kepada PT Raden Reza Adi secara sah sebelum gugatan diajukan, sehingga tergugat menilai BYD salah menentukan pihak (error in persona).
Kini, posisi berbalik. PT Raden Reza Adi selaku pemilik merek Denza menggugat BYD dengan tuntutan Rp 9,5 triliun. Respons BYD Indonesia soal digugat Rp 9,5 T oleh pemilik merek Denza [titlebase] pun kembali menjadi perhatian, terutama terkait strategi hukum yang akan ditempuh. Publik menantikan langkah BYD selanjutnya, apakah akan melawan gugatan atau mencari jalan damai. Yang jelas, sengketa ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya pendaftaran merek di Indonesia sejak awal.
Sebagai kesimpulan, kasus ini menunjukkan bahwa meskipun Denza dikenal global sebagai merek premium BYD, perlindungan hukum di Indonesia tetap bergantung pada siapa yang lebih dulu mendaftarkan. Respons BYD Indonesia soal digugat Rp 9,5 T oleh pemilik merek Denza [titlebase] yang menyerahkan semuanya ke tim legal mencerminkan sikap hati-hati. Namun, dengan riwayat gugatan sebelumnya yang ditolak, BYD menghadapi tantangan berat untuk mempertahankan hak atas nama Denza di pasar otomotif Tanah Air.
