Kalimantan Update – 27 Oktober 2026 | Langkah DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif menjadi sorotan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara mencatat sebanyak 944 perusahaan besar yang masih aktif beroperasi di wilayah tersebut. Melalui pendataan DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif ini, terungkap bahwa mayoritas perusahaan bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dengan rata-rata modal usaha di atas Rp10 miliar.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, menjelaskan bahwa angka tersebut dihimpun dari laporan kegiatan penanaman modal yang wajib disampaikan setiap perusahaan setiap tahunnya melalui aplikasi atau situs Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Proses DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif ini menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan benar-benar diikuti dengan aktivitas usaha yang nyata di lapangan.
Evaluasi Berkala untuk Perusahaan Tak Aktif
Alur evaluasi yang dijalankan pemerintah daerah dapat digambarkan sebagai berikut:
- Dinas Perkebunan Kukar melakukan verifikasi dan evaluasi awal terhadap perusahaan yang diduga tidak menjalankan aktivitas.
- Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan diberikan peringatan hingga tiga kali.
- Setelah peringatan tidak diindahkan, Dinas Perkebunan menerbitkan rekomendasi pencabutan izin kepada DPMPTSP.
- DPMPTSP kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Alfian mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut izin sejumlah perusahaan karena tidak ada aktivitas usaha. Setidaknya ada lima perusahaan yang izinnya dicabut, meski ia menyebut angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali. Pencabutan izin juga pernah dilakukan terhadap sejumlah perusahaan yang tergabung dalam satu grup usaha.
Penilaian Tidak Hanya Berdasarkan Usia Izin
Alfian menegaskan bahwa penilaian terhadap aktivitas perusahaan tidak bisa hanya didasarkan pada lamanya waktu sejak izin diterbitkan. Pelaksanaan usaha perkebunan, misalnya, dilakukan secara bertahap sesuai luas konsesi dan rencana kegiatan yang telah disusun perusahaan. Karena itu, hasil evaluasi Dinas Perkebunan menjadi dasar utama untuk menentukan tindak lanjut terhadap izin yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.
“Kami juga masih menunggu hasil evaluasi dari Dinas Perkebunan terhadap izin-izin, terutama izin perkebunan,” ujar Alfian di Tenggarong.
Untuk sektor pertambangan, kewenangan perizinan berada di pemerintah pusat. Adapun kewenangan yang masih ditangani pemerintah daerah berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan demikian, peran DPMPTSP lebih banyak bersinggungan dengan aspek tata ruang dan koordinasi lintas sektor.
Melalui DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif, pemerintah daerah berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi investasi di daerah. Pendataan dan evaluasi perusahaan dinilai penting agar kegiatan investasi berjalan sesuai ketentuan, sehingga keberadaan perusahaan di Kukar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi daerah, baik melalui aktivitas ekonomi maupun kontribusi terhadap pembangunan.
Dampak bagi Iklim Investasi Daerah
Data yang dihimpun DPMPTSP juga menjadi cermin bagi calon investor mengenai kepastian berusaha di Kutai Kartanegara. Perusahaan yang disiplin melaporkan kegiatan penanaman modalnya setiap tahun menunjukkan komitmen terhadap tata kelola usaha yang baik. Sebaliknya, perusahaan yang mengantongi izin tetapi tidak beroperasi berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari lahan yang tidak produktif hingga hilangnya potensi penerimaan daerah.
Oleh karena itu, sinergi antara DPMPTSP, Dinas Perkebunan, dan perangkat daerah lainnya menjadi kunci. Verifikasi lapangan, pemberian peringatan, hingga rekomendasi pencabutan izin merupakan rangkaian yang harus dijalankan secara konsisten. Dengan begitu, proses DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif tidak sekadar menghasilkan angka statistik, tetapi juga mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat dan akuntabel.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan terus memperbarui data perusahaan aktif secara berkala. Pembaruan ini penting mengingat dinamika usaha di sektor pertambangan dan perkebunan cukup cepat, terutama ketika harga komoditas berfluktuasi. Perusahaan yang semula aktif bisa saja menghentikan kegiatan, sementara perusahaan baru bermunculan dengan izin yang baru diterbitkan.
Kesimpulan
Pendataan DPMPTSP Kukar Data Perusahaan Aktif yang mencatat 944 perusahaan besar menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengawasi realisasi investasi. Mayoritas perusahaan beroperasi di sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, dan perikanan dengan modal di atas Rp10 miliar. Evaluasi terhadap perusahaan yang tidak aktif dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perkebunan, termasuk pemberian peringatan hingga pencabutan izin bagi lima perusahaan yang dinilai tidak menjalankan aktivitas. Dengan pengawasan yang konsisten, keberadaan perusahaan di Kutai Kartanegara diharapkan memberi manfaat nyata bagi perekonomian dan pembangunan daerah.

