Pemkab Kukar Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Rp3 Juta per Santri Langsung ke Rekening
Kalimantan Update – 28 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah baru dalam pengelolaan anggaran pendidikan keagamaan pada Tahun Anggaran 2026. Skema Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri kini menjadi pilihan utama, menggantikan pola hibah operasional yang selama ini diberikan kepada pondok pesantren. Setiap santri penerima menerima bantuan sebesar Rp3 juta per tahun yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Kukar, Fathul Alamin, menjelaskan bahwa perubahan mekanisme ini dilatarbelakangi oleh dua pertimbangan utama. Pertama, hibah kepada pondok pesantren tidak dapat diberikan setiap tahun. Kedua, sejumlah pesantren mengalami keterbatasan sumber daya manusia dalam menyusun laporan pertanggungjawaban hibah.
“Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah mekanisme penyaluran bantuan sekaligus mengatasi kendala administrasi pertanggungjawaban hibah yang dihadapi sejumlah pondok pesantren,” ujar Fathul Alamin di Tenggarong, Kamis (22/10/2026).
Dari Hibah Rp100 Juta ke Bantuan per Santri
Sebelumnya, Pemkab Kukar menyalurkan hibah operasional sebesar Rp100 juta per pondok pesantren. Namun, skema tersebut dinilai kurang fleksibel karena tidak dapat berulang setiap tahun dan membebani pengelola pesantren dalam hal administrasi. Dengan mekanisme Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri, dana kini tercatat atas nama individu santri sehingga proses penyaluran menjadi lebih sederhana dan transparan.
Meski penerima bantuan tercatat sebagai individu, Fathul menegaskan bahwa dana tersebut tetap diarahkan untuk mendukung kebutuhan santri selama menetap di pondok pesantren. Bantuan difokuskan untuk meringankan beban pengelola pesantren dalam memenuhi kebutuhan hidup santri, seperti makan tiga kali sehari, biaya pendidikan, laundry, serta kebutuhan sehari-hari lainnya.
Dua Syarat Utama Penerima Bantuan
Program Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri tidak diberikan kepada seluruh santri yang belajar di lingkungan pesantren. Penerima harus memenuhi dua persyaratan utama:
- Memiliki KTP Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Berstatus sebagai santri mukim atau tinggal di pondok pesantren.
Ketentuan tersebut diterapkan agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar menyentuh santri yang menetap serta bergantung pada fasilitas pesantren dalam kehidupan sehari-hari.
2.197 Santri Terima Manfaat
Pada Tahun Anggaran 2026, Pemkab Kukar menyalurkan bantuan pendidikan kepada 2.197 santri dengan nilai Rp3 juta per orang selama satu tahun. Total anggaran program tersebut mencapai sekitar Rp6,591 miliar.
| Komponen | Keterangan |
|---|---|
| Besaran bantuan | Rp3 juta per santri per tahun |
| Jumlah penerima | 2.197 santri |
| Total anggaran | Sekitar Rp6,591 miliar |
| Skema sebelumnya | Hibah operasional Rp100 juta per pesantren |
Hingga 22 Oktober 2026, dana bantuan telah masuk ke rekening seluruh santri penerima. Selanjutnya, dana tersebut diteruskan ke rekening pondok pesantren sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, membenarkan bahwa bantuan pendidikan bagi santri pada 2026 menjangkau 2.197 penerima dengan total anggaran sekitar Rp6,591 miliar. Program beasiswa tersebut mencakup santri dari berbagai tingkatan yang terdata di Kementerian Agama dan datanya disampaikan kepada pemerintah daerah.
“Santri yang memenuhi ketentuan serta tercatat dalam data penerima menjadi sasaran bantuan pendidikan tersebut,” pungkasnya.
Langkah Pemkab Kukar melalui Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkab Kukar Langsung ke Rekening Santri menjadi terobosan dalam tata kelola bantuan pendidikan keagamaan. Dengan penyaluran yang lebih sederhana, transparan, dan tepat sasaran, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan santri sekaligus meringankan beban pengelola pondok pesantren di Kutai Kartanegara.
