BKN Buka Suara Soal Alih Status PPPK, Nasib 242 Ribu Guru Paruh Waktu hingga Honorer Non-ASN Akhirnya Terjawab?
Kalimantan Update – 29 Oktober 2026 | JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara terkait penyusunan regulasi alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik paruh waktu maupun penuh waktu. Penegasan ini menjadi angin segar bagi para guru non-ASN, honorer, dan PPPK yang selama ini diliputi kekhawatiran menjelang tahun 2027. Melalui sistem siasn bkn yang menjadi tulang punggung digitalisasi kepegawaian, pemerintah berupaya memastikan proses transisi berjalan transparan dan akuntabel.
Wakil Kepala BKN Suharmen mengungkapkan bahwa penyusunan regulasi alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu masih dalam proses. “Masih berproses penyusunan regulasinya. Rencananya cukup dengan Perpres saja,” kata Suharmen kepada media di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Menurutnya, kesepakatan akhir antarinstansi menetapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Penyusunan dilakukan oleh instansi teknis pembina jabatan fungsional dengan supervisi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). “Yang ditugaskan menyusun regulasi (Perpres) adalah instansi teknis dengan disupervisi KemenPANRB. Pertimbangannya agar lebih cepat,” jelasnya.
Kabar baik datang dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Ia membocorkan “kado” Hari Guru Nasional 2026: sebanyak 242.482 guru PPPK paruh waktu akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027. Status mereka juga akan beralih menjadi pegawai pemerintah pusat, dengan gaji ditanggung APBN melalui Kemendikdasmen. “Guru PPPK paruh waktu akan menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes, sekali lagi tanpa tes ya,” tegas Mu’ti di Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026). Kebijakan ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani memperkuat pernyataan tersebut. “Sebanyak 242.482 PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu per 1 Januari 2027, gajinya ditanggung APBN melalui Kemendikdasmen,” ujarnya dalam taklimat media Senin (26/10/2026). Beberapa daerah yang kontraknya berakhir Oktober 2026 diminta memperpanjang hingga 1 Januari 2027 agar proses pengalihan berjalan lancar. Jaminan bagi guru non-ASN/honorer pun menjadi perhatian, meski detail teknisnya masih menunggu regulasi final.
Di sisi lain, pemanfaatan siasn bkn terus diperkuat di daerah. Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui BKPSDMD setempat menerapkan sistem Bangka Smart Talent Hub (BSTH) berbasis integrasi data talent analytics. Kepala BKPSDMD Kabupaten Bangka, Rismy Wirahmadonnah, menjelaskan bahwa BSTH menghimpun data kepegawaian, hasil profiling, dan penilaian kompetensi ASN dalam satu ekosistem yang terintegrasi dengan aplikasi SIMATA dan siasn bkn. “Hasilnya digunakan untuk memetakan ASN ke dalam 9 kotak talenta dan menyusun rencana suksesi bagi jabatan strategis,” ujarnya di Sungailiat, Rabu (28/10/2026).
Bupati Bangka Fery Insani menegaskan bahwa BSTH akan menjadi alat utama dalam pengambilan keputusan manajemen ASN. “Saya sepakat keputusan kepegawaian harus didasarkan pada data yang objektif, sehingga ASN yang dipilih benar-benar memiliki kompetensi dan kinerja terbaik,” jelasnya saat peluncuran di OR Parai Tenggiri, Kantor Bupati Bangka, Selasa (27/10/2026).
Senada dengan itu, Kepala BKPSDM Lampung Utara Hendry Dunant menekankan pentingnya validasi data di MyASN, SIASN, dan SIMATA BKN. Dalam sosialisasi manajemen talenta ASN di Gedung Pusiban Agung, Senin (26/10/2026), ia menginstruksikan 150 peserta untuk segera memutakhirkan data. “Kami minta peserta langsung cek dan validasi data pribadinya di MyASN dan SIMATA BKN. Data itulah yang jadi dasar penilaian talenta. Jangan sampai potensi bagus, tapi data tidak valid,” tegasnya. Penerapan 9 kotak talenta diharapkan menghapus praktik like and dislike dalam karier ASN.
Sementara itu, Kabupaten Balangan mencatat prestasi membanggakan dalam implementasi Document Management System (DMS) BKN. Per Juli 2026, Balangan menempati posisi kedua dengan skor arsip tertinggi di wilayah kerja Kantor Regional VIII BKN, yakni 86,9, hanya terpaut 1,1 poin dari Kabupaten Tabalong yang memimpin dengan skor 88. PIC DMS Kabupaten Balangan, Arswendi Arrisdhira, menyatakan capaian ini berkat kolaborasi tim dan seluruh pengelola kepegawaian. “Kami juga membuka layanan pendampingan bagi ASN yang mengalami kesulitan. Cukup membawa dokumen ke BKPSDM, selanjutnya tim membantu proses pemindaian hingga pengunggahan ke sistem,” ujarnya. Dari 37 kelompok DMS yang dinilai, 22 kelompok telah mencapai kategori “Sangat Lengkap” dengan skor di atas 90.
Penguatan ekosistem siasn bkn di berbagai daerah ini menunjukkan bahwa transformasi digital kepegawaian tak hanya soal alih status PPPK, tetapi juga mencakup manajemen talenta, validasi data, dan pengarsipan digital. Integrasi data yang semakin matang diharapkan mempercepat berbagai proses kepegawaian, termasuk penyelesaian regulasi alih status yang ditunggu ratusan ribu guru honorer.
Dengan terbitnya Perpres yang tengah digodok, pemerintah menargetkan kepastian status bagi PPPK paruh waktu dan honorer non-ASN dapat terwujud tepat waktu. Masyarakat, khususnya tenaga pendidik, diminta terus memantau informasi resmi melalui kanal siasn bkn dan instansi terkait agar tidak terjebak hoaks. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing melalui sistem merit yang berbasis data.
