Dugaan Penistaan Agama Kristen, Polda Sumut Tahan Ritman Marbun Kreator TikTok
Kalimantan Update – 01 November 2026 | Kasus Dugaan Penistaan Agama Kristen Polda Sumut Tahan Ritman Marbun menjadi perhatian publik setelah Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menahan seorang kreator konten TikTok. Penahanan tersebut diumumkan langsung di Markas Polda Sumut, Medan, sebagai bagian dari proses hukum atas konten siaran langsung yang diduga menyinggung agama Kristen. Langkah tegas ini menegaskan komitmen aparat dalam menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital, termasuk yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa penanganan perkara bermula dari aktivitas siaran langsung di platform TikTok. Siaran tersebut berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, dan memuat pernyataan yang diduga menyinggung agama Kristen. Setelah menerima informasi dan melakukan patroli siber, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam. Petugas kemudian berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Kota Medan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara, antara lain satu unit telepon genggam, tripod, dan pakaian yang digunakan saat siaran langsung. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka yang dikenal sebagai Ritman Marbun dengan inisial RDLG mengakui telah menyampaikan kata-kata tidak pantas dalam siaran langsung tersebut. Kepada penyidik, ia mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh emosi akibat persoalan ekonomi yang sedang dihadapinya. Meski demikian, pengakuan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Penyidik kemudian menetapkan Ritman sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Penistaan Agama Kristen Polda Sumut Tahan Ritman Marbun ini. Polisi juga menerbitkan surat penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut tentu perlu merujuk pada dokumen resmi penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kombes Pol Bayu Wicaksono menegaskan bahwa permohonan maaf dari tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa setiap tindak pidana, termasuk yang terjadi di ruang digital, akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus Dugaan Penistaan Agama Kristen Polda Sumut Tahan Ritman Marbun ini menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Kebebasan berekspresi memang dijamin oleh konstitusi, namun tetap ada batasan yang harus dihormati, terutama yang berkaitan dengan sentimen agama, suku, ras, dan antargolongan. Konten yang menyinggung perasaan umat beragama tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu konflik sosial yang merugikan banyak pihak.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten yang diduga mengandung penistaan agama agar tidak memperkeruh situasi. Proses hukum terhadap Dugaan Penistaan Agama Kristen Polda Sumut Tahan Ritman Marbun diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pembuat konten lainnya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial.
Sebagai penutup, penanganan kasus ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama. Masyarakat diharapkan dapat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Mari bersama-sama menjaga kondusifitas ruang digital dengan menyebarkan konten yang positif, mendidik, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi antarumat beragama.
