Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Nilai Ekonomis Capai Rp14 Miliar
Kalimantan Update – 01 November 2026 | Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label dalam sebuah pengungkapan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas RI). Temuan ini bermula dari praktik produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang mutu serta kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan, dan berlangsung di sebuah kilang padi di Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (30/10/2026).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol. Suhasto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengambilan sampel dan pengujian laboratorium terhadap empat merek beras fortifikasi. Keempat produk tersebut adalah Golden Number 111 Merah, Golden Number 111 Biru, Penari Bangkok, dan Ikan Mas Cupang.
Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa mutu dan kandungan gizi keempat produk tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan. Temuan itu kemudian dilaporkan oleh Bapanas RI kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti melalui proses penegakan hukum. Inilah titik awal mengapa Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label menjadi perhatian publik luas.
Tujuan Fortifikasi Tak Tercapai Optimal
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Mereka mencakup pihak pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, serta Kepala Produksi PT UDS. Penyidik juga meminta keterangan ahli perlindungan konsumen dan memperoleh hasil pengujian laboratorium sebagai bagian dari pembuktian perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan hasil laboratorium, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Rupiah
Dari lokasi produksi, penyidik menyita sejumlah barang bukti beras yang signifikan. Rinciannya dapat dilihat pada tabel berikut:
| Merek Beras | Ukuran Kemasan | Jumlah Kemasan |
|---|---|---|
| Golden Number 111 Merah | 5 kilogram | 347 kemasan |
| Golden Number 111 Biru | 5 kilogram | 661 kemasan |
| Penari Bangkok | 5 kilogram | 435 kemasan |
| Ikan Mas Cupang | 10 kilogram | 793 kemasan |
Secara keseluruhan, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Selain itu, turut disita 144 kemasan kernel beras fortifikasi Vitamin B6, 144 kemasan kernel fortifikasi Vitamin B9, satu set mesin Rice Milling Unit (RMU) merek Lamico, serta dua unit mesin fortifikasi merek Masema.
Total estimasi nilai barang bukti beras yang disita mencapai Rp280.182.500. Sementara itu, satu lini mesin RMU diperkirakan bernilai Rp4 miliar dan dua mesin fortifikasi memiliki estimasi nilai sekitar Rp300 juta.
Produksi 525 Ton Selama Enam Bulan
Berdasarkan pendalaman penyidik, PT UDS diperkirakan telah memproduksi sekitar 525.000 kilogram atau 525 ton beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis dari total produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar. Angka inilah yang memperkuat temuan bahwa Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label memiliki dampak ekonomi yang besar.
Kombes Pol. Suhasto menerangkan bahwa beras fortifikasi tersebut diproduksi menggunakan bahan baku beras putih atau setengah jadi yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksi meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga pengemasan.
Ancaman Pidana Lima Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dapat terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan pasal yang dipersangkakan.
Suhasto menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta Program Quick Wins Kapolri melalui Polisi Peduli Pangan. Fokusnya adalah memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
Polri bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang pangan. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan produk pangan yang sesuai dengan standar mutu, keamanan, serta informasi yang tercantum pada kemasannya. Perlindungan konsumen menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan yang beredar.
Polri akan terus mendalami perkara, melengkapi alat bukti, dan melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kasus Satgas Pangan Polri Ungkap Produksi 525 Ton Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label pun menjadi pengingat bagi pelaku usaha agar tidak mengabaikan standar mutu dan kejujuran informasi pada label produk.
Sebagai penutup, pengungkapan ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap produk pangan fortifikasi perlu terus diperkuat. Konsumen berhak mendapatkan produk yang benar-benar sesuai dengan klaim gizinya, sementara pelaku usaha wajib mematuhi aturan perlindungan konsumen. Sinergi antara Satgas Pangan Polri, Bapanas RI, dan masyarakat diharapkan mampu menekan praktik serupa di masa mendatang demi terwujudnya pangan yang aman, bermutu, dan menyehatkan.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber Berita: Tribratanews.Polri / UpdateKaltim.com
