Skandal Penyadapan LIMS: Listyo Sigit Prabowo Cs Diduga Sadap Prabowo sejak 2025, Tiga Jenderal Jadi Tersangka
Kalimantan Update – 04 November 2026 | Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Listyo Sigit Prabowo Cs Diduga Sadap Prabowo sejak 2025 melalui sistem penyadapan milik Polri yang dikenal sebagai Lawful Interception Management System (LIMS). Praktik ilegal tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon penting, termasuk milik presiden, pejabat negara, tokoh politik, hingga jurnalis.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik ini. Ketiganya adalah Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi (EH). Sementara itu, satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafrudin mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan metode scientific crime investigation. “Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta.
Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga mencakup milik Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, serta jurnalis. Penyadapan ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan perangkat penegakan hukum untuk mengakses komunikasi pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Kasus Listyo Sigit Prabowo Cs Diduga Sadap Prabowo sejak 2025 pun memicu kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang di tubuh institusi kepolisian.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga menemukan indikasi upaya menghilangkan jejak aktivitas tersebut dari sistem LIMS. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan beserta jejak log pada sistem. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.
Kasus ini kemudian dilaporkan pada 30 Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, yakni 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai perubahan atau penghilangan informasi elektronik secara melawan hukum.
Asep menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Bareskrim memastikan proses hukum terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami akan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Indriyanto, menilai kasus Listyo Sigit Prabowo Cs Diduga Sadap Prabowo sejak 2025 sebagai ujian berat bagi institusi Polri. Menurutnya, penyadapan tanpa prosedur merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi dan dapat merusak kepercayaan publik. “Ini adalah peringatan bahwa teknologi pengawasan harus diawasi ketat,” kata Indriyanto.
Diketahui, sistem LIMS seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dengan izin pengadilan. Namun, dalam kasus ini, para tersangka diduga menyalahgunakan akses untuk kepentingan pribadi atau politik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersangka atau kuasa hukumnya.
Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan tidak berhenti di tengah jalan. Transparansi proses hukum menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Listyo Sigit Prabowo Cs Diduga Sadap Prabowo sejak 2025 akan menjadi catatan hitam dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia jika terbukti.
Dengan perkembangan kasus yang masih bergulir, publik menantikan langkah selanjutnya dari Bareskrim Polri. Apakah akan ada tersangka baru? Bagaimana nasib para korban penyadapan? Semua mata tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan.
