DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing, dari Pembinaan hingga Penyitaan Alat Tangkap
Kalimantan Update – 05 November 2026 | Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memilih jalur pendekatan yang lebih berlapis dalam menangani praktik penangkapan ikan ilegal. Melalui kebijakan yang menekankan pembinaan sebelum penindakan hukum, DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa mengabaikan edukasi kepada nelayan di lapangan.
Kepala DKP Kukar, Muslik, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan petugas saat melakukan pengawasan. Menurutnya, tidak semua pelanggaran langsung dibawa ke ranah hukum. Pada kasus tertentu, petugas lebih dahulu memberikan pembinaan agar nelayan memahami aturan penggunaan alat tangkap yang diperbolehkan.
“Pembinaan, terkadang alatnya juga disita. Namun, kalau pelanggaran diulangi, penanganannya bisa ditingkatkan,” tegas Muslik di Tenggarong, Rabu (4/11/2026).
Kebijakan DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing ini menempatkan pembinaan sebagai pintu awal, bukan sebagai bentuk pembiaran. Jika pelaku kembali melakukan pelanggaran, maka penanganan dapat ditingkatkan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk proses hukum melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang bertugas pada bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.
Alat Tangkap Ilegal yang Menjadi Sasaran Pengawasan
Dalam pengawasan di lapangan, DKP Kukar menyoroti sejumlah praktik penangkapan ikan yang dinilai merusak keberlanjutan sumber daya. Peralatan seperti setrum, sawaran, dan jaring trawl menjadi perhatian utama karena tidak selektif dalam menangkap ikan serta berpotensi menguasai wilayah penangkapan.
Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah pemasangan sawaran di kawasan danau dengan panjang mencapai lima kilometer. Penggunaan mata jaring berukuran kecil juga menyebabkan ikan yang belum layak tangkap ikut terjaring sehingga mengancam regenerasi populasi ikan di perairan tersebut.
Selain itu, penggunaan setrum kerap ditemukan di kawasan perairan wilayah hulu, terutama ketika permukaan air mulai surut. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku karena ikan lebih mudah ditemukan di lokasi perairan yang menyempit.
- Setrum: digunakan di perairan hulu saat air surut karena ikan lebih mudah ditemukan.
- Sawaran: ditemukan terpasang hingga sepanjang lima kilometer di kawasan danau.
- Jaring trawl: tidak selektif karena menangkap ikan dalam berbagai ukuran.
Patroli Gabungan dan Peran Laporan Masyarakat
Pelaksanaan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui patroli mandiri. Tim DKP Kukar juga melibatkan aparat penegak hukum (APH), termasuk kepolisian, serta melaksanakan patroli gabungan bersama pemerintah provinsi, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), TNI Angkatan Laut, dan unsur kewilayahan seperti Koramil.
Koordinasi dengan aparat dinilai penting untuk mendukung kegiatan pengawasan sekaligus penanganan apabila ditemukan pelanggaran yang membutuhkan tindak lanjut lebih jauh. Meski demikian, Muslik mengakui bahwa intensitas patroli pengawasan saat ini mengalami penurunan. Karena itu, pihaknya turut mengandalkan laporan masyarakat untuk mengetahui aktivitas penangkapan ikan yang melanggar ketentuan.
Masyarakat, termasuk kelompok yang dibentuk untuk membantu pengawasan, dapat menyampaikan informasi apabila menemukan praktik penggunaan alat tangkap yang dilarang. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan turun langsung ke lokasi, terutama ketika intensitas pelanggaran meningkat.
Sosialisasi sebagai Bagian dari Penanganan
Selain penindakan, DKP Kukar melakukan sosialisasi kepada nelayan melalui pertemuan langsung. Materi yang disampaikan meliputi undang-undang dan peraturan daerah mengenai larangan penggunaan alat tangkap tertentu, serta penjelasan tentang pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan.
Dengan pendekatan ini, kebijakan DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing diharapkan mampu menekan angka pelanggaran tanpa menimbulkan resistensi di kalangan nelayan. Pembinaan, penyitaan alat, hingga proses hukum menjadi rangkaian tahapan yang saling melengkapi dalam menjaga kelestarian perairan Kutai Kartanegara.
Langkah DKP Kukar Terapkan Penindakan Bertahap bagi Pelaku Illegal Fishing mencerminkan upaya menyeimbangkan penegakan aturan dengan edukasi. Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, dukungan aparat, serta partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas penangkapan ikan yang merusak ekosistem.
