Usai Viral Video Seorang Ayah Protes Anaknya Tak Naik Kelas Gegara Melaporkan Dugaan Korupsi dan Pungli Pihak Sekolah, Kepsek SMAN 8 Medan Buka Suara

- Senin, 24 Juni 2024 | 19:04 WIB
Foto Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba dan orang tua, siswi (Tangkap layar dari Instagram @undercover.id)
Foto Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asiana Purba dan orang tua, siswi (Tangkap layar dari Instagram @undercover.id)

KALIMANTAN UPDATE - Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah jika pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS gegara orang tua MS melaporkan kasus pungutan liar (pungli) di sekolah.

Siswi tersebut tidak dinaikkan dikarenakan kerap tidak masuk sekolah tanpa keterangan.

"Hasil rapat dengan Dewan Guru memutuskan terjaring (tinggal kelas) karena salah satu dari poin kriteria itu anak ini terjaring karena ketidakhadiran tanpa keterangan selama 34 hari," kata Rosmaida Asianna Purba, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Nasib Pilu Afif Maulana Bocah 13 Tahun Ditemukan Tewas Dekat Jembatan, Sempat Didapati Bekas Dianiaya Hingga Puluhan Polisi Kini Diperiksi

"Kebetulan memang kalau di semester 1 anak ini absensinya itu sesuai rapor ya. Di semester 1 anak ini 11 hari tanpa keterangan, 5 hari sakit, izinnya 4 hari. Jadi di semester 1 tanpa keterangan 11 hari, jumlah seluruhnya 20 hari. Di semester 2 anak ini sakit 6 hari, izin 3 hari, tanpa keterangan 23 hari. Jadi seluruhnya untuk di semester 2 ini seluruhnya adalah 32 hari," imbuhnya.

 

Rosmaida menyebutkan jika siswinya mulai sering tidak masuk sekolah sejak Februari 2024. Dia sendiri dilaporkan melakukan pungli pada Februari.

"Jadi anak ini saya lihat dari absensinya guru BK-nya itu mulai banyak absennya di Februari dan kebetulan saya itu dilaporkan mulai Februari," ucapnya.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pemalakan dan Pungli, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat

Saat itu, Rosmaida mengaku sempat mengundang orang tua siswi itu sebanyak 4 kali untuk membahas soal anaknya sering tidak masuk. Rosmaida khawatir laporan itu membuat anak kerap tidak masuk sekolah, namun orang tua siswi ternyata tidak hadir.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, absensi dari kehadiran maksimal 10 persen atau 27 hari. Sehingga siswi tersebut bersama satu murid lainnya tidak naik kelas karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.

"10 persen dari hari efektif ditetapkanlah 27 hari, memang itu kurikulum 2013 sesuai permendikbud 23 tahun 2016. Dua orang (tidak naik kelas) dengan kurikulum 2013, alasan ketidakhadiran tanpa keterangan," ujarnya.

Baca Juga: Dokter Keluarkan Puluhan Paku Dalam Perut Pria Asal Indramayu, Penyebab Paku Dimakan Sengaja Belum Diketahui

Rosmaida pun menjelaskan jika siswi tersebut merupakan kelas XI dan hendak naik ke kelas XII. MS sendiri disebut bukan siswi berprestasi dan meraih ranking 28 dari 33 di kelas.

"Kalau prestasi itu anak ini nomor urut 28 dari 33 orang, kalau masalah nilai anak ini tak masalah, tapi berprestasi sepengetahuan kami tidak ada berprestasi. Ranking ke-28 dari 33 orang. Ini semester 2 ini," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: detikSumut

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X