Hal Perlu Diketahui Soal Anggota DPRD Tembak Warga Saat Acara Pernikahan di Lampung, Pelaku Tak Sengaja Lakukan Penembakan

- Minggu, 7 Juli 2024 | 18:10 WIB
MSM (42) anggota DPRD Lampung Tengah kini telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga (Kolase tangkap layar Instagram @humasreslamteng dan DPRD Kabupaten Lampung Tengah)
MSM (42) anggota DPRD Lampung Tengah kini telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan warga (Kolase tangkap layar Instagram @humasreslamteng dan DPRD Kabupaten Lampung Tengah)

KALIMANTAN UPDATE -  Berikut ini hal yang perlu diketahui soal anggota DPRD tembak warga saat acara pernikahan di Lampung yang viral di media sosial.

Muhammad Saleh Mukadam alias MSM (48) anggota DPRD Lampung Tengah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa penembakan saat tradisi pernikahan di Lampung.

Tersangka melepaskan tembakan sebagai tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan iparnya.   Peristiwa memilukan itu menimpa warga bernama Salam terjadi di Desa Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Banyak, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga: Ramai Kabar Adanya Video Mesum Diduga Mantan KPU RI Bersama Perempuan di Hotel

Warga Dusun 1 Mataram Ilir itu, tertembak ketika prosesi pernikahan sekitar pukul 10.00 WIB. Ia diduga tak sengaja tertembak MKD, anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, yang melepaskan tembakan ke udara

Peluru yang ditembakkan M Saleh Mukadam alias MSM (48) menembus kepala korban. Peluru tersebut ditembakkan saat tersangka Mukadam saat melakukan prosesi penyambutan keluarga besan dalam pernikahan saudara iparnya di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya pada Sabtu (6/7/2024) pagi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, korban atas nama Salam telah diautopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung.

Baca Juga: Han So Hee Diduga Alami Pelecehan Oleh Pria Asing Saat di Bus

Andik mengatakan, Mukadam sudah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa itu.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas peristiwa tersebut.

"Sudah kita lakukan gelar perkara tadi malam dan MSM juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Andik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah, Minggu (7/7/2024) pagi.

Baca Juga: Viral Video Diduga Anggota DPRD Banten Fraksi PKB Selingkuh Dengan Artis FTV

Atas peristiwa ini, Mukadam dikenai Pasal 359 ayat 1 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. Menurut Andik, tersangka Mukadam saat ini ditahan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan.

Sementara itu, kehadiran MSM di pesta pernikahan itu diundang sebagai tokoh. Lalu prosesi pernikahan memakai adat Lampung.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Suryamalang.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X