Dua Pelaku Pemerkosaan Remaja Wanita di Lampung Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Korban Sudah Dicabuli Sejak SD Hingga SMP

- Senin, 4 November 2024 | 17:52 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Ilustrasi istockphoto)
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Ilustrasi istockphoto)

KALIMANTAN UPDATE - Dua pelaku pemerkosaan remaja wanita berhasil diringkus pihak kepolisian Lampung Selatan pada hari Sabtu (2/11).

Pelaku diketahui sudah memerkosa korban sejak masih Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku berjumlah dua orang bernama LF (18) dan ND (21) warga Way Huwi, Lampung Selatan. Keduanya ditangkap pada Selasa (29/10).

Baca Juga: Viral Video Auraprin Blackpanda Ular Tangga Pink, Benarkah?

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung.

Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) warga Way Huwi, Lampung Selatan duduk di bangku sekolah SD.

"Jadi untuk korban itu SD kelas 6 umurnya 12 tahun, dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun," ucapnya.

Baca Juga: Viral Video Petugas SPBU Wanita Ditampar Pria Pengendara Motor, Motif Lantaran Kesal

Lanjut Rohmawan, kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibik korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.

"Surat itu dituliskan oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Rohmawan menjelaskan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dengan mengancam akan menyebarkan video kepada orang-orang.

Baca Juga: Istri Lagi Umrah, Bimo Aryo Tejo Asyik Selingkuh dan Buat Mesum Dengan Selingkuhan Ketika Rumah Sepi

"Karena yang bersangkutan ini pertama kali bersetubuh dengan korban menvideokan, jadi video ini sebagai alat, jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kenal dengan korban saat keduanya bertemu di salah satu warung.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X