Eks Wakil Ketua DPRD Jayapura Berhasil Diringkus Terkait Korupsi Pembangunan Rumah Jabatan, Sempat Buron Selama 7 Tahun

- Sabtu, 2 November 2024 | 12:59 WIB
Foto: KOMPAS.com/SLAMET WIDODO
Foto: KOMPAS.com/SLAMET WIDODO

KALIMANTAN UPDATE - Seorang buronan kasus Korupsi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayapura, Papua periode 2014-2019 berhasil diringkus saat di Tulungagung, Jawa Timur.

Buronan ini ditangkap tim gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua, bersama tim Kejaksaan Negeri Tulungagung.

 

Terpidana yang diketahui berinisial JK ini sempat menjadi buronan selama 7 tahun lamanya oleh pihak Kejaksaan Tinggi.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi, Terima Suap Pajero dan BMW

JK dipidana atas kasus korupsi pembangunan rumah jabatan DPRD Jayapura pada tahun 2006 silam.

"Jadi pada saat perkara tersebut kita sidik, di mana pada saat itu yang bersangkutan menggunakan uang yang seharusnya dipergunakan untuk pekerjaan pembangunan atau rehabilitasi rumah jabatan. Tapi yang bersangkutan menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki rumah pribadi," kata Kasi Pidsus Kejari Jayapura, Marvie De Queljoe, seusai pemeriksaan terpidana di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jumat (01/11/2024).

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Tulungagung, sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (01/11/2024)," terang Marvie.

Baca Juga: Kejati Tetapkan Tersangka Baru Anggota DPRD Pada Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Sebelumnya, terpidana JK telah divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta oleh majelis hakim dalam perkara korupsi anggaran pembangunan rumah dinas DPRD Jayapura sebesar Rp 200 juta.

"Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," terang Marvie.

Lantas terpidana JK dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena menggunakan uang tersebut tidak semestinya, melainkan untuk membangun rumah pribadinya. Pada saat itu, terpidana sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura.

Kemudian terpidana JK melarikan diri sejak tahun 2017 silam. Meski demikian, Kejari Jayapura tetap melanjutkan proses hukum hingga akhirnya JK menjadi terdakwa dan disidangkan secara in absentia, atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X