Kejagung Ringkus Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta Api

- Senin, 4 November 2024 | 08:43 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (istimewa)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Kejagung menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono. Prasetyo ditangkap terkait kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

"Minggu tanggal 3 November 2024 tepatnya pada jam 12.35 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Minggu (3/11/2024).

Qohar mengatakan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2023. Dia mengatakan Prasetyo saat itu menjabat Dirjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2016-2017.

Baca Juga: Selain Gosip Politik Bernuansa Kebencian, Istri Jaksa Doyan Pamer Kemewahan di Media Sosial

 

"Terakhir saudara PB menjabat ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi pada Kemenhub," katanya.

Dalam kasus ini, nama Prasetyo Boeditjahjono disebut dalam dakwaan empat terdakwa. Di dakwaan itu terungkap peranan dan penerimaan uang oleh Prasetyo.

Empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Baca Juga: Mantan Kepala Pertanian Kota Bima Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Terkait Korupsi Anggaran Kegiatan dan Perjalanan Dinas

Tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7). Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur KA Besitang-Langsa ini merugikan keuangan negara Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Tujuh terdakwa dalam kasus ini didakwa dalam berkas terpisah.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X