Raup Cuan 7,7 Juta Dari Kelola Situs Bajakan dan Streaming Konten Ilegal, Admin Raja Film Ditangkap Polisi

- Minggu, 22 Desember 2024 | 21:14 WIB
Melanggar hak cipta bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Melanggar hak cipta bisa dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

KALIMANTAN UPDATE - Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Banten terkait penangkapan dan penahanan pemilik sekaligus pengelola situs pembajakan dan streaming konten ilegal dengan domain www.rajamovie21.xyz berinisial NS.

Pria asal Lampung itu mengoperasikan situs konten bajakan tersebut sejak 11 Januari 2019. Melalui situs yang ia kelola, NS secara ilegal menayangkan tanpa izin berbagai konten milik platform OTT ternama anggota Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) antara lain CubMu, Vidio dan Vision+.

Sampai saat ini pengunjung situsnya mencapai 7,7 juta. Aksi yang dilakukan NS tersebut tidak hanya merugikan pemilik hak cipta, tetapi juga berdampak negatif pada ekosistem industri kreatif dan hiburan digital di Tanah Air.

Baca Juga: Selain Penutupan Akun, Wajah Asli Penerjemah Film Asing Lebah Ganteng Terungkap

Penangkapan NS berawal dari laporan salah satu anggota AVISI yaitu Vidio (PT. Vidio Dot Com) ke Polda Banten atas aktivitas pembajakan konten Original Series milik Vidio oleh NS dan disiarkan secara ilegal di situs web miliknya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal yang dijalankan NS telah merugikan Vidio secara signifikan, karena memungkinkan pengguna mengakses dan menonton konten berhak cipta secara ilegal tanpa membayar.

 

SVP Legal and Anti Piracy Vidio dan Wakil Sekretaris Jendral AVISI Gina Golda Pangaila berharap penangkapan ini kedepannya bisa menjadi langkah mitigasi dan membuat masyarakat tidak melakukan aksi serupa.

Baca Juga: 18 Anggota Polisi Diamankan Propam Polri Usai Terlibat Dugaan Pemerasan WNA di DWP 2024

 

Wakil Ketua Umum AVISI Budi Setyawan menambahkan pihaknya berkomitmen untuk mendukung pengembangan ekosistem berkelanjutan dalam industri kreatif digital, dari hulu hingga hilir, yang sejalan dengan model bisnis video streaming.

Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ikrar Potawari menegaskan komitmennnya untuk mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan ilegal.

 

Plt Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Brigjen Pol Alexander Sabar menambahkan pemerintah terus mengimbau masyarakat agar menghindari akses ke situs-situs dengan konten negatif, seperti yang mengandung materi bajakan, karena risiko pencurian data pribadi dan paparan iklan judi online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: CNN Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Link Baca Manga Chainsaw Man Chapter 187 Sub Indo

Rabu, 18 Desember 2024 | 21:43 WIB
X