Akui Tak Tahan Kencing, Agus Nangis Memohon Kepada Jaksa Agar Dijadikan Tahanan Rumah Saja

- Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:27 WIB
Agus Buntung Nangis Lantaran Nahan Kencing (Foto Istimewa)
Agus Buntung Nangis Lantaran Nahan Kencing (Foto Istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Pria Difabel (Disabilitas) atau kerap dikenal Agus Buntung alias IWAS kembali jadi sorotan usai dirinya nangis sesegukan memohon kepada jaksa agar dikembalikan menjadi tahanan rumah.

Hal itu terjadi ketika Agus digiring pihak berwenang ke Kejaksaan Negara (Kejari) untuk mendapatkan tindak pidana hukuman atas kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah wanita.

Dalam permohonannya agar bisa jadi tahanan rumah, Agus berujar tidak tahan kencing.

Baca Juga: Selain Korban Wanita Bertambah, Sejumlah Saksi Beberkan Agus Disabilitas Kerap Check In ke Homestay

Seperti diketahui, Agus Difabel ini resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Diketahui IWAS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Kuripan Lombok Barat.

Ibunda IWAS, Ni Gusti Ayu Ari Padni, mengaku khawatir terhadap kondisi anaknya jika ditahan. Sebab, selama ini IWAS melakukan aktivitas sehari-hari bergantung pada dirinya.

 

"(IWAS) tidak bisa sendiri. Mau cebok, mau apa. Kalau dia normal, saya lepas," tutur Padni saat mendampingi IWAS di Kejari Mataram.

Baca Juga: Usai Dipolisikan Atas Dugaan Rudupaksa Mahasiswi Cantik, Agus Disabilitas: Atas Dasar Suka Sama Suka

Sementara itu, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menegaskan penahanan IWAS telah memenuhi syarat, termasuk aspek objektif dan subjektif.

Aspek objektif yang dia maksudkan adalah tindak pidana yang dilakukan IWAS memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, sehingga yang bersangkutan harus ditahan.

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan Terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," ujar Ivan setelah menerima pelimpahan berkas dan tersangka IWAS dari Polda NTB di kantornya, Kamis (9/1).

Ivan menjelaskan Kejari Mataram sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB terkait penahanan pria penyandang disabilitas itu.

Ia juga telah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas II-A Kuripan untuk memastikan fasilitas dan sarana-prasarana ruang tahanan untuk IWAS.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: Detik Bali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia di Jakarta

Minggu, 5 Januari 2025 | 19:03 WIB
X