KALIMANTAN UPDATE - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan baru-baru ini mengumumkan bahwa amandemen baru untuk "Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer" telah disetujui selama sesi pleno.
RUU baru menargetkan sejumlah masalah dalam industri K-Pop, termasuk aturan baru mengenai hak-hak idola di bawah umur serta kewajiban kontrak baru untuk perusahaan hiburan.
Salah satu persyaratan baru terbesar yang diberlakukan undang-undang tersebut pada agensi hiburan K-Pop adalah bahwa mereka harus mengungkapkan laporan pendapatan mereka kepada idola mereka setidaknya setahun sekali selain permintaan artis.
Baca Juga: Grab Indonesia Kampanyekan Posisi Perempuan Sebagai Pemimpin di Perusahaan
Aturan baru mengikuti tuduhan skandal yang dibuat terhadap perusahaan penyanyi Lee Seung Gi, HOOK Entertainment ketika Dispatch mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut telah mengerjakan "kontrak budak" selama 18 tahun terakhir.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa Lee Seung Gi tidak pernah dibayar untuk musiknya, meski telah merilis lagu-lagu hit yang tak terhitung jumlahnya.
Undang-undang yang diubah mensyaratkan bahwa kontrak untuk layanan budaya dan seni populer mencakup perincian spesifik tentang metode penyelesaian dan pengurangan biaya.
Baca Juga: Viral Pengemis Tinggal di Kolong Jembatan di Bogor Miliki Cek Miliaran Rupiah
Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata juga diinstruksikan untuk mempertimbangkan hasil investigasi terkait kontrak saat membuat atau merevisi kontrak standar untuk profesional budaya dan seni populer.
Selain transparansi keuangan, RUU baru juga memberlakukan beberapa aturan baru pada perusahaan yang mempekerjakan idola di bawah umur, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan mereka.
Yang terpenting, RUU itu akan menurunkan batas atas jam kerja bagi para entertainer muda.
Baca Juga: Mengenal Influencer Oklin Fia, Wanita Muda Sering Disebut Mia Khalifa Indonesia
Peraturan sebelumnya mengizinkan hingga 35 jam per minggu untuk artis di bawah 15 dan 40 jam per minggu untuk mereka yang berusia 15 tahun ke atas. Aturan baru adalah:
- Di bawah 12 tahun: 25 jam per minggu dan 6 jam per hari
- Usia 12 hingga 15 tahun: 30 jam per minggu dan 7 jam per hari
Artikel Terkait
Video Diduga Anggota DPRD Pangku Wanita Open BO Viral di Media Sosial, DPC Demokrat: Bukan Dari Partai Saya
Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Jadi Tersangka, Orangtua Kini Ditahan di Propam
Indonesia Salah Satu Negara Dengan Sugar Daddy Terbanyak di Asia
Video Viral Pengendara Motor Terjatuh Dari Jembatan, Korban Selamat
Siswi SMK di Cianjur Dibunuh Pacar Sendiri Gegara Tak Ingin Bertanggung Jawab
Nonton Anime Dr Stone Season 3 Episode 4 Sub Indo: Mata Ilmu
Nonton Anime Jigokuraku Episode 5 Sub Indo: Penelusuran Pulau dan Monster Baru Masih Berlanjut
Nonton Anime One Piece Episode 1060 Sub Indo: Pedang Dipercayakan Kepada Zoro, Rahasia Enma Diungkapkan
Nonton Anime Kimetsu no Yaiba Season 3 Episode 4 Sub Indo: Duel Dimulai, Iblis Peringkat Atas Menyusup Desa
Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini Sabtu, 29 April 2023: Dapatkan Skin Hero, Diamond dan Battle Point
Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini, Sabtu 29 April 2023: Elite Pass Bundle, Diamond dan Skin Gratis
Redeem Code Genshin Impact (GI) Hari Ini Sabtu, 29 April 2023: Dapatkan Primogems, Mora, Item Adv Lainnya
Lebaran Berduka, Bayi Meninggal Dunia Diduga Gegara Petasan
Benarkah Seorang Sekali Selingkun Tetap Akan Berselingkuh Lagi? Inilah Penjelasannya