Korea Selatan Mengesahkan RUU untuk Melindungi Bintang K-Pop di Bawah Umur

- Sabtu, 29 April 2023 | 08:48 WIB
Bintang Muda KPOP. (Via YouTube Originals)
Bintang Muda KPOP. (Via YouTube Originals)

KALIMANTAN UPDATE - Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Korea Selatan baru-baru ini mengumumkan bahwa amandemen baru untuk "Undang-Undang Pengembangan Industri Budaya dan Seni Populer" telah disetujui selama sesi pleno.

RUU baru menargetkan sejumlah masalah dalam industri K-Pop, termasuk aturan baru mengenai hak-hak idola di bawah umur serta kewajiban kontrak baru untuk perusahaan hiburan.

Salah satu persyaratan baru terbesar yang diberlakukan undang-undang tersebut pada agensi hiburan K-Pop adalah bahwa mereka harus mengungkapkan laporan pendapatan mereka kepada idola mereka setidaknya setahun sekali selain permintaan artis.

Baca Juga: Grab Indonesia Kampanyekan Posisi Perempuan Sebagai Pemimpin di Perusahaan

Aturan baru mengikuti tuduhan skandal yang dibuat terhadap perusahaan penyanyi Lee Seung Gi, HOOK Entertainment ketika Dispatch mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut telah mengerjakan "kontrak budak" selama 18 tahun terakhir.

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa Lee Seung Gi tidak pernah dibayar untuk musiknya, meski telah merilis lagu-lagu hit yang tak terhitung jumlahnya.

Undang-undang yang diubah mensyaratkan bahwa kontrak untuk layanan budaya dan seni populer mencakup perincian spesifik tentang metode penyelesaian dan pengurangan biaya.

Baca Juga: Viral Pengemis Tinggal di Kolong Jembatan di Bogor Miliki Cek Miliaran Rupiah

Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata juga diinstruksikan untuk mempertimbangkan hasil investigasi terkait kontrak saat membuat atau merevisi kontrak standar untuk profesional budaya dan seni populer.

Selain transparansi keuangan, RUU baru juga memberlakukan beberapa aturan baru pada perusahaan yang mempekerjakan idola di bawah umur, yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan mereka.

Yang terpenting, RUU itu akan menurunkan batas atas jam kerja bagi para entertainer muda.

Baca Juga: Mengenal Influencer Oklin Fia, Wanita Muda Sering Disebut Mia Khalifa Indonesia

Peraturan sebelumnya mengizinkan hingga 35 jam per minggu untuk artis di bawah 15 dan 40 jam per minggu untuk mereka yang berusia 15 tahun ke atas. Aturan baru adalah:

- Di bawah 12 tahun: 25 jam per minggu dan 6 jam per hari

- Usia 12 hingga 15 tahun: 30 jam per minggu dan 7 jam per hari

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Koreaboo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X