Kabar Terbaru Wanita Muda 16 tahun Diperkosa 11 Pria Dewasa, Polisi Beberkan Bukan Diperkosa Tapi Persetubuhan

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 08:21 WIB
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho Bantah di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa (instagram.com/bidhumaspoldasulteng)
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho Bantah di Parigi Moutong Bukan Rudapaksa (instagram.com/bidhumaspoldasulteng)

KALIMANTAN UPDATE - Sempat heboh mengenai pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun berinisial RO oleh 11 pria dewasa.

Peristiwa ini terjadi di Kanipaten Parigi Mountong, Sulawesi Tengah, yang saat ini muncul kabar terbaru.

Baru- baru ini Pihak kepolisian daerah Sulawesi Tengah melalui Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kejadian ini sebagai kasus persetubuhan di bawah umur, bukan pemerkosaan.

Baca Juga: Kisah Wanita Muda Ditemukan 67 DNA berbeda Didalam Tubuhnya

Agus menjelaskan, tindakan ini disebut sebagai persetubuhan anak di bawah umur karena para tersangka tidak melakukannya secara paksa melainkan dengan bujuk rayuan dan iming-iming. 

Menanggapi pernyataan tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan istilah perkosaan sebagai persetubuhan secara paksa yang bisa dialami wanita dewasa maupun anak-anak.

Menurut dia, unsur pemaksaan dalam pemerkosaan bisa terjadi berupa perkataan verbal atau memaksa dengan perbuatan langsung.

Baca Juga: Wanita LC Cantik Dianiaya Hingga Tewas Diduga Oleh Pacar Sendiri di Cafe

Fickar menilai, rayuan dan iming-iming yang ditawarkan pelaku kepada korban sebagai bagian dari paksaan halus secara ekonomis.

Dalam kasus ini, ia melihat unsur paksaan dalam kasus pemerkosaan dapat terletak pada hubungan antara orang dewasa dan anak-anak.

Contohnya, secara psikologis, ekonomis, dan jenjang jabatan dalam satu organisasi.

Baca Juga: Ketahuan Pamer SW Tanpa Busana Depan Cermin, Gadis Ini Diamuk Ibunya Viral di TikTok Twitter dan Telegram

Ia juga menegaskan, pasal pemerkosaan anak di bawah umum seharusnya bisa diterapkan karena rayuan dan iming-iming termasuk bentuk paksaan psikologis terutama pada korban yang belum dewasa.

"Apalagi dilakukan oleh 11 orang, itu sudah jelas terbukti perkosaan," tambah dia.

Terpisah, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Muchamad Iksan membenarkan bahwa suatu kasus disebut pemerkosaan jika memenuhi unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X