KALIMANTAN UPDATE - Sempat heboh penemuan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan di pinggir jalan alternatif Pacitan-Bandar pada Kamis (04/05/2023) lalu.
Satreskrim Polres Pacitan menetapkan penyanyi biduan dangdut, Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23 tahun) asal Desa Banjarejo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayi.
Jenazah bayi itu ditemukan oleh seorang warga yang sedang mencari rumput pakan ternak miliknya, karena curiga dengan bau busuk yang tercium dari sebuah bungkusan plastik.
Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online MiChat, Belasan Remaja Diamankan di Puncak Bogor
Berkat penyelidikan dari barang bukti yang ditemukan dilokasi pembuangan bayi, polisi lalu melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari pelaku pembuangan bayi.
Adapun yang ditemukan seperti kaos hitam bergambar paguyuban Reog, jilbab dan sejumlah tas kresek.
"Bayi tersebut dilahirkan sendiri tanpa bantuan medis, kemdian sempat sekali bunyi ek (menangis). Artinya hidup lemas kemudian dibersihkan, setelah itu dibungkus pakai kain, dimasukkan kedalam ember dan dimasukkan kebawa kolong tempat tidur," kata Kasatreskrim Polres Pacitan, IPTU Andreas Hekso, Senin (12/06/2023).
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Asal Gorontalo Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Penyebab Gegara Asmara
Bahkan ketika melahirkan seorang diri dirumahnya pada Minggu (01/05/2023) lalu pelaku tidak secara langsung membuang bayinya.
Pelaku awalnya simpan disebuah ember terlebih dahulu lalu kemudian dimasukkan kesebuah koper baju.
Selama hampir dua hari jenazah bayinya ia simpan didalam koper di dalam rumah. Selanjutnya pada hari Selasa (03/05/2023) pelaku membuang jenazah bayinya dengan membungkusnya menggunakan koas Reog dan sebuah plastik.
Baca Juga: Karyawati Indomaret di Gorontalo Tewas Gantung Diri, Diduga Tertipu Pinjol
Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, Hikmah Satwika Kuncoro Putri mengaku malu diketahui keluarga, teman, rekan dan kerabat karena melahirkan seorang anak, sementara statusnya sendiri adalah seorang janda.
Pelaku pun terancam pas 80 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Pihaknya juga masih terus melakukan penyelidikan jika nantinya terdapat pelaku lain terkait dengan kasus pembunuhan dan pembuangan bayi.***
Artikel Terkait
Fakta Tasyi Trending Topic di Twitter, Diduga Bayar Buzzer
Kezia Toemion dan Cindy Angelina Bawa ESQA Cosmetics Bersaing di Kancah Internasional
Terdakwa Tukul Divonis 9 Tahun Pidana, Keluarga Arya Masih Belum Menerima dan Akan Ajukan Banding
Ariani Nisma Putri Berkesempatan Bertemu Nadiem dan Mendapatkan Beasiswa Kampus Impiannya
Balita 3 Tahun di Samarinda Didapati Positif Narkoba Setelah Minum Pemberian Tetangganya
Patung Presiden RI Indonesia Pertama Soekarno Akan Dibangun di Moskow Rusia
Stasiun Kereta di Korea Selatan Kini Sudah Dilengkapi Petunjuk Bahasa Indonesia
Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini Rabu, 14 Juni 2023: Dapatkan Skin Hero, Diamond dan Battle Point
Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini Rabu, 14 Juni 2023: Elite Pass Bundle, Diamond dan Skin Gratis
Redeem Code Genshin Impact (GI) Hari Ini Rabu, 14 Juni 2023: Dapatkan Primogems, Mora, Item Adv Lainnya
Cerita Pisang Goreng Madu Bu Nanik Go Internasional, Dulu Sempat Diejek
Menanggapi Banyak Laporan Dari Masyarakat, Kapolres Cianjur Perintahkan Tembak Ditempat Geng Motor Onar
Jusuf Hamka Tagih Utang Kepada Pemerintah, Mahfud MD Buka Suara
Alasan Gen Z Perlahan Mengalami Resesi Hubungan Intim
Aksi Penculikan Wanita Muda Terekam CCTV, Diduga Pelaku Mantan Pacar