Jusuf Hamka Tagih Utang Kepada Pemerintah, Mahfud MD Buka Suara

- Selasa, 13 Juni 2023 | 12:18 WIB
Beda sikap antara Mahfud MD dengan Sri Mulyani dalam merespon hutang pemerintah pada Jusuf Hamka usai ditagih
Beda sikap antara Mahfud MD dengan Sri Mulyani dalam merespon hutang pemerintah pada Jusuf Hamka usai ditagih

KALIMANTAN UPDATE - Ramai soal Jusuf Hamka tagih utang kepada pemerinatah belakangan ini, Mahfud MD buka suara.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan telah mendapatkan instruksi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait utang pihak swasta kepada pemerintah. Mahfud mengungkapkan bakal mengambil sejumlah langkah.

Ia juga telah membentuk tim yang bertugas untuk memverifikasi utang-utang yang dimiliki pemerintah dan telah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Baca Juga: Menanggapi Banyak Laporan Dari Masyarakat, Kapolres Cianjur Perintahkan Tembak Ditempat Geng Motor Onar

Dia mengatakan tim itu terdiri dari Kementerian Keuangan, Polri dan Kejaksaan Agung.

Terkait utang pemerintah kepada Jusuf Hamka sebesar Rp 800 miliar, Mahfud menyarankan Jusuf untuk mengirimkan surat kepada Kemenkeu yang isinya menagih pembayaran utang.

Karena, menurut Mahfud, bisa saja utang Jusuf Hamka sudah ada dalam daftar yang sedang diteliti oleh timnya.

Baca Juga: Stasiun Kereta di Korea Selatan Kini Sudah Dilengkapi Petunjuk Bahasa Indonesia

Mahfud juga bersedia membantu penagihan itu dengan membuatkan memo atau surat.

"Kemenkeu wajib membayar dan itu kewajiban pemerintah dan hukum negara terhadap rakyatnya dan terhadap pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah," ungkapnya.

 

 

Mahfud mengatakan Presiden Jokowi sudah dua kali menyampaikan kewajiban pemerintah untuk membayar utang ke masyarakat dalam dua kali rapat internal yang berbeda.

Baca Juga: Patung Presiden RI Indonesia Pertama Soekarno Akan Dibangun di Moskow Rusia

Dia mengatakan rapat internal pertama dilaksanakan pada 23 Mei 2022. Rapat itu kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2022 yang isinya adalah perintah meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi kembali mengingatkan soal kewajiban pemerintah membayar utang dalam rapat internal tanggal 13 Januari 2023.

"Presiden menyampaikan kalau rakyat dan swasta punya utang kita menagih dengan disiplin, tetapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang harus membayar. Itu perintah presiden," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahfud MD Larang Halal Bihalal sebelum 2 Mei 2023

Selasa, 25 April 2023 | 20:41 WIB

Polri Fasilitasi Arus Balik Gratis Lebaran 2023

Selasa, 25 April 2023 | 11:32 WIB
X