Ketua MPR Tegaskan Pelantikan Prabowo Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Tak Bisa Dijegal

- Minggu, 12 Mei 2024 | 16:14 WIB
Partai Gerindra Tanggapi 'Kegemukan' Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran. (Instagram/@prabowo)
Partai Gerindra Tanggapi 'Kegemukan' Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran. (Instagram/@prabowo)

KALIMANTAN UPDATE - Ketua Majelis Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sangat sulit untuk dijegal.

Hal ini mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres RI sudah sangat jelas.

Menurut Ketua MPR, yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Pria WNA Asal Rusia Perkosa Bule Belarus di Vila Badung, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Bahkan menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/5/2024).

Pernyataan Bamsoet ini merespons mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Baca Juga: Perbedaan IELTS dan TOEFL Jadi Trending Topic di X

Hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR tersebut sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra dan Jimly Asshiddiqie, bahwa MPR perlu mengeluarkan Ketetapan (TAP) MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Ketetapan MPR tentang penetapan presiden dan wakil presiden merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan presiden dan wakil presiden," kata Bamsoet.

Namun, Bamsoet menilai setelah amandemen UUD 1945, terdapat hal-hal yang belum sesuai dengan UUD 1945 dalam hal tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, 12 Mei 2024 Lengkap: Penting Saling Berbagi dan Terbuka Sagitarius, Percakapan Serius Juga Penting Bagi Capricorn

Sehingga, menurut dia, tidak ada produk hukum MPR yang menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Selama ini, menurut dia, penetapan itu hanya dalam bentuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu, serta pengucapan sumpah atau janji yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengucapan sumpah atau janji dengan alasan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat.

"KPU hanya sebatas memiliki kewenangan dalam menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilu. Bukan menetapkan dan mengukuhkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia," katanya.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Liputan6.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sejarah Peringatan Hari Reformasi Setiap 21 Mei

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:08 WIB
X