KALIMANTAN UPDATE - Sedang ramai diperbincangkan bahwa draf revisi UU Penyiaran yang tengah digodok oleh DPR RI mengandung salah satu pasal kontroversial.
Pasal 34F ayat 2 dalam draf tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Kewajiban Verifikasi Konten untuk Konten Kreator
Pasal 34F ayat 2 dalam draf revisi UU Penyiaran menegaskan bahwa:
Baca Juga: Donald Trump Minta Ada Tes Narkoba Sebelum Berdebat Dengan Joe Biden
"Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).”
Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan penyiaran besar, tetapi juga mencakup platform User-Generated Content (UGC) seperti YouTube dan TikTok. Artinya, setiap konten yang dibuat dan diunggah oleh individu ke platform tersebut harus melewati proses verifikasi oleh KPI.
Pernyataan Wahyudi Djafar dari ELSAM
Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyatakan bahwa ketentuan ini problematis karena menyamakan konten UGC dengan konten siaran tradisional.
"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," ucap Wahyudi.
Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara konten yang diproduksi oleh individu dan disiarkan melalui platform digital dengan konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran tradisional.
Potensi Dampak Bagi Konten Kreator
1. Hambatan Kreativitas dan Kebebasan Berpendapat
Baca Juga: Tiba di Bali Indonesia, Elon Musk Disambut Luhut Saat Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Artikel Terkait
Spoiler My Hero Academia Chapter 423: One For All vs All For One
Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 260: Sukuna vs Yuji dan Todo
Hasil Piala Asia U17 Wanita 2024: Jepang Kalahkan Korea Selatan, China Terbantai Oleh Korea Utara
Viral TKW di Arab Saudi Minta Tolong, Ternyata Wanita Muda Asal NTT Ini Bekerja di Luar Negeri Tanpa Sepengetahuan Orang Tua
Sejarah Hari Buku Nasional Diperingati Setiap 17 Mei, Pentingnya Membaca dan Kaya Manfaat Untuk Pengetahuan
Detik-detik Sayap Pesawat Garuda Bawa Rombongan Haji Keluarkan Percikan Api, Semua Penumpang Tengah Dievakuasi
Rentan Hoaks Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Diharapkan Bijak Bermedia Sosial
Spoiler Boruto Two Blue Vortex Chapter 10: Perubahan Mengejutkan Himawari, Jinchuriki Kyuubi Hidup Kembali
Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1105 Sub Indo
Link Nonton dan Preview Anime Captain Tsubasa Season 2 Episode 33 Sub Indo
Viral Video Dua Sejoli Diduga Mesum di Gedung Kampus UINSA Surabaya
Usai Viral Video Wanita Muda Tertawakan IbuPandang Poster di Bioskop, Kini Sudah di Pecat Perusahaannya
Viral Video Dewasa Diduga Eks Presma UNJA, Pihak Kampus Batasi Komentar
Sejarah Hari Korps Cacat Veteran Indonesia Diperingati Setiap 19 Mei
Zodiak Hari Ini, 19 Mei 2024 Lengkap: Anda Terlalu Khawatir Aquarius Cobalah Minta Bantuan, Pisces Masih Berkomitmen Untuk Diri Sendiri