Salah Satu Draft Revisi UU Penyiaran: Kreator TikTok dan YouTube Wajib Verifikasi Konten ke KPI

- Minggu, 19 Mei 2024 | 13:31 WIB
ilustrasi gedung DPR.
ilustrasi gedung DPR.

KALIMANTAN UPDATE - Sedang ramai diperbincangkan bahwa draf revisi UU Penyiaran yang tengah digodok oleh DPR RI mengandung salah satu pasal kontroversial.

Pasal 34F ayat 2 dalam draf tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Kewajiban Verifikasi Konten untuk Konten Kreator

Pasal 34F ayat 2 dalam draf revisi UU Penyiaran menegaskan bahwa:

Baca Juga: Donald Trump Minta Ada Tes Narkoba Sebelum Berdebat Dengan Joe Biden

"Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).”

Ketentuan ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan penyiaran besar, tetapi juga mencakup platform User-Generated Content (UGC) seperti YouTube dan TikTok. Artinya, setiap konten yang dibuat dan diunggah oleh individu ke platform tersebut harus melewati proses verifikasi oleh KPI.

Pernyataan Wahyudi Djafar dari ELSAM

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyatakan bahwa ketentuan ini problematis karena menyamakan konten UGC dengan konten siaran tradisional.

Baca Juga: Zodiak Hari Ini, 19 Mei 2024 Lengkap: Anda Terlalu Khawatir Aquarius Cobalah Minta Bantuan, Pisces Masih Berkomitmen Untuk Diri Sendiri

"Tentu menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipersamakan dengan konten siaran," ucap Wahyudi.

Menurutnya, ada perbedaan mendasar antara konten yang diproduksi oleh individu dan disiarkan melalui platform digital dengan konten yang disiarkan oleh lembaga penyiaran tradisional.

Potensi Dampak Bagi Konten Kreator

1. Hambatan Kreativitas dan Kebebasan Berpendapat

Baca Juga: Tiba di Bali Indonesia, Elon Musk Disambut Luhut Saat Tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: indozone.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Sejarah Peringatan Hari Reformasi Setiap 21 Mei

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:08 WIB
X