Merasa Kecewa Rakyat Bisa Disuap, Amien Rais Sebut Tak Masalah Pilpres Kembali Ditentukan MPR

- Selasa, 11 Juni 2024 | 17:24 WIB
Ketua MPR RI periode 1999–2004 Amien Rais (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Ketua MPR RI periode 1999–2004 Amien Rais (kanan) didampingi Ketua MPR Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

KALIMANTAN UPDATE - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad mengungkap bahwa Ketua MPR periode 1999-2004, Amien Rais mendukung amandemen terhadap UUD 1945 yang mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR.

Hal tersebut kontras dengan citra Ketua Majelis Syura Partai Ummat itu yang pernah mendukung pelengseran terhadap mantan Presiden Soeharto. Soeharto merupakan presiden yang dipilih oleh MPR selama berulang kali.

Fadel mengatakan, Amien merasa sedih sebab dahulu dirinya tak pernah menyangka bahwa rakyat bisa disuap.

Baca Juga: Singgung Sosok Biang Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Amien Rais: Enggak Usah Cawe Cawe Lagi, Biarlah Prabowo Ambil Alih

“Beliau merasa sedih, karena dulu tidak menyangka bahwa seluruh rakyat mengharapkan sesuatu — seperti istilah dalam Bahasa Jawa nomer piro wani piro (nomor berapa berani bayar berapa). Pak Amien tidak menyangka, karena waktu itu beliau merasa tidak mungkin menyogok rakyat,” kata Fadel dalam keterangannya, seperti dikutip dari ANTARA.

Dia menilai amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan keniscayaan, apalagi usulan itu disambut baik oleh ketua MPR RI, presiden, wakil presiden, dan pimpinan partai politik.

Dia menjelaskan langkah selanjutnya setelah dukungan atas usulan itu diperoleh yaitu penelitian yang mendalam dan matang atas perubahan-perubahan yang dibutuhkan.

Baca Juga: HP Disita Oleh Penyidik KPK, Pihak Hasto Laporkan ke Dewas

“Intinya tidak ada kekeliruan dari wacana amendemen konstitusi yang bergulir selama ini. Memang sudah waktunya konstitusi kita disesuaikan dengan kondisi kekinian. Tinggal pelaksanaannya harus hati-hati. Tahap demi tahap,” kata Fadel.

Penelitian yang mendalam itu nantinya memetakan pasal-pasal yang perlu diubah dan diperbaiki. Dia menyebut proses mengamendemen UUD 1945 tentu membutuhkan waktu yang panjang, karena dia meyakini perubahan atas konstitusi negara tidak dapat dilakukan terburu-buru.

“Yang pasti akan memakan waktu lama, dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Untuk memilah mana yang akan diubah saja tidak cukup 1–2 bulan. Tetapi, tahapan amendemen itu bisa kita mulai sejak periode sekarang dan akan berproses hingga periode yang akan datang. Yang pasti harus disegerakan,” kata Fadel.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Asumsi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X