Pemerintahan Prabowo Gibran Bersiap Hadapi Tantangan Besar Dari Jokowi Soal Utang Jatuh Tempo Rp 800,33 Triliunan

- Jumat, 7 Juni 2024 | 15:52 WIB
Prabowo dan jokowi di Sekertariat Kabinet Indonesia (ist)
Prabowo dan jokowi di Sekertariat Kabinet Indonesia (ist)

KALIMANTAN UPDATE - Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus bersiap menghadapi berbagai tantangan besar yang belum dijalankan secara baik oleh pemerintah sebelumnya, salah satunya berupa pembayaran utang jatuh tempo yang menumpuk.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total utang jatuh tempo dari tahun 2025 hingga 2029 mencapai Rp 3.748 triliun.

Rinciannya adalah Rp 800,33 triliun pada tahun 2025, Rp 803,19 triliun pada tahun 2026, Rp 802,61 triliun pada tahun 2027, Rp 719,81 triliun pada tahun 2028, dan Rp 622,3 triliun pada tahun 2029. Mayoritas utang tersebut berbentuk Surat Berharga Negara (SBN).

Baca Juga: Ramai Anggota Polri Terciduk Live di TikTok Saat Jam Kerja, Netizen Sindir Bobroknya Kinerja

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa risiko dari utang jatuh tempo yang tinggi pada tahun 2025 dapat diminimalisir jika kondisi ekonomi Indonesia membaik, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap kredibel, dan situasi politik stabil.

"Sehingga jatuh tempo yang terlihat tinggi itu tidak menjadi masalah selama persepsi terhadap APBN, kebijakan fiskal, ekonomi, dan politik tetap sama," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (6/6).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa utang jatuh tempo yang tinggi pada tahun depan disebabkan oleh besarnya penarikan utang selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Agus Subiyanto: Sekarang Bukan Dwifungsi ABRI Lagi, Multifungsi ABRI Semuanya Kita

"Pandemi Covid-19 waktu itu hampir membutuhkan Rp 1.000 triliun dana tambahan untuk belanja, sementara penerimaan negara turun 19% karena ekonomi berhenti," katanya.

Penarikan utang yang besar ini dilakukan melalui skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI).

"Burden sharing menggunakan Surat Utang Negara yang maturitasnya maksimal 7 tahun. Jadi, jika maksimum jatuh tempo dari pandemi adalah 7 tahun, maka konsentrasi utang ada di 3 tahun," jelas Sri Mulyani.

Hal ini menimbulkan persepsi bahwa utang menumpuk, padahal itu adalah biaya pandemi yang mayoritas diterbitkan melalui surat utang berdasarkan kesepakatan Komisi XI dengan BI.***

 

Editor: Syaifullah

Sumber: Kontan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X