KALIMANTAN UPDATE - Pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka harus bersiap menghadapi berbagai tantangan besar yang belum dijalankan secara baik oleh pemerintah sebelumnya, salah satunya berupa pembayaran utang jatuh tempo yang menumpuk.
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total utang jatuh tempo dari tahun 2025 hingga 2029 mencapai Rp 3.748 triliun.
Rinciannya adalah Rp 800,33 triliun pada tahun 2025, Rp 803,19 triliun pada tahun 2026, Rp 802,61 triliun pada tahun 2027, Rp 719,81 triliun pada tahun 2028, dan Rp 622,3 triliun pada tahun 2029. Mayoritas utang tersebut berbentuk Surat Berharga Negara (SBN).
Baca Juga: Ramai Anggota Polri Terciduk Live di TikTok Saat Jam Kerja, Netizen Sindir Bobroknya Kinerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa risiko dari utang jatuh tempo yang tinggi pada tahun 2025 dapat diminimalisir jika kondisi ekonomi Indonesia membaik, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap kredibel, dan situasi politik stabil.
"Sehingga jatuh tempo yang terlihat tinggi itu tidak menjadi masalah selama persepsi terhadap APBN, kebijakan fiskal, ekonomi, dan politik tetap sama," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (6/6).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa utang jatuh tempo yang tinggi pada tahun depan disebabkan oleh besarnya penarikan utang selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Agus Subiyanto: Sekarang Bukan Dwifungsi ABRI Lagi, Multifungsi ABRI Semuanya Kita
"Pandemi Covid-19 waktu itu hampir membutuhkan Rp 1.000 triliun dana tambahan untuk belanja, sementara penerimaan negara turun 19% karena ekonomi berhenti," katanya.
Penarikan utang yang besar ini dilakukan melalui skema burden sharing dengan Bank Indonesia (BI).
"Burden sharing menggunakan Surat Utang Negara yang maturitasnya maksimal 7 tahun. Jadi, jika maksimum jatuh tempo dari pandemi adalah 7 tahun, maka konsentrasi utang ada di 3 tahun," jelas Sri Mulyani.
Hal ini menimbulkan persepsi bahwa utang menumpuk, padahal itu adalah biaya pandemi yang mayoritas diterbitkan melalui surat utang berdasarkan kesepakatan Komisi XI dengan BI.***
Artikel Terkait
DPR Mengesahkan UU KIA, Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan dan Cuti 6 Bulan
Singgung Sosok Biang Kemunduran Demokrasi di Indonesia, Amien Rais: Enggak Usah Cawe Cawe Lagi, Biarlah Prabowo Ambil Alih
Spoiler My Hero Academia Chapter 425: Out of Season
Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 262: Rika Kembali
Mengenal Lebih Dekat Azhyra Pinasthika Viral di Media Sosial, Sosok Wanita Lulusan S2 Pilih Balik Kampung dan Bangun Usaha Jualan Sapi Kambing
Ramai Anggota Polri Terciduk Live di TikTok Saat Jam Kerja, Netizen Sindir Bobroknya Kinerja
Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini Jumat, 7 Juni 2024: Dapatkan Skin Hero, Diamond dan Battle Poin
Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini Jumat, 7 Juni 2024: Elite Pass Bundle, Diamond dan Skin Gratis
Redeem Code Genshin Impact (GI) Hari Ini Jumat, 7 Juni 2024: Dapatkan Primogems, Mora, Item Adv Lainnya
Miris Sejumlah Pelajar di Manado Terciduk Satpol PP Diduga Tengah Asik Bikin Video Dewasa Dalam Bangunan Kosong
Kata Asian Value Jadi Viral di Media Sosial, Apa Itu?
Usai Putusan MA Soal Batas Usia Kepala Daerah Berkaitan Dengan Kaesang, Mahfud MD Buka Suara
Diperingati Setiap 7 Juni, Berikut Sejarah dan Tema Hari Pangan Sedunia 2024
Hari Kepedulian Sedunia Diperingati Setiap 7 Juni, Berikut Sejarah dan Tujuannya
Deretan Negara Pemilik Wanita Tercantik di Asia, Indonesia Urutan Berapa?