Viral Bendera GAM Dibentangkan di Kantor Gubernur Aceh, Eks GAM Buka Suara

- Jumat, 29 November 2024 | 18:07 WIB
Potret dua pemuda kibarkan bendera GAM di ruang kerja gubernur ACEH. (istimewa)
Potret dua pemuda kibarkan bendera GAM di ruang kerja gubernur ACEH. (istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Sejumlah orang membentangkan bendera bulan bintang di depan ruang kerja gubernur Aceh dalam kompleks kantor gubernur Aceh di Kota Banda Aceh.

Aksi mereka membentangkan bendera perjuangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu viral di media sosial.

Dalam potongan gambar video yang beredar di grup-grup WhatsApp, terlihat dua orang membentangkan bendera bulan bintang di ruang kerja gubernur Aceh. Beberapa orang lainnya berdiri dan ada juga yang merekam aksi tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Pengibran Bendera GAM Usai MK Menangkan Prabowo Gibran, Benarkah?

Komite Peralihan Aceh (KPA) yang merupakan organisasi perkumpulan mantan kombatan GAM, menyatakan tidak terlibat dalam aksi pembentangan bendera bulan bintang di kantor gubernur Aceh yang viral.

 

Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak mengatakan, pelaku yang membentangkan bendera bulan bintang di depan ruang kerja gubernur Aceh bukan mantan anggota GAM.

"Itu aksi serta ulah dari oknum dan pihak yang tidak bertanggung jawab, yang bertujuan untuk memperkeruh suasana damai Aceh pasca-pilkada," kata Abu Razak, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: UNHCR Desak Pemerintah Indonesia Selamatkan Kapal Rohingya Terombang Ambing di Aceh

“Ini perbuatan provokasi yang terus diulang-ulang dengan tujuan merusak nama baik KPA dan Partai Aceh dan memancing terjadinya kerusuhan. Tetapi alhamdulillah, semua anggota KPA dan PA seluruh Aceh sudah paham sehingga tidak terpancing,” lanjut ujar mantan wakil panglima GAM itu.

Abu Razak mengkritik sistem pengamanan kantor gubernur Aceh yang dinilai sangat lemah dan mudah dimasuki orang-orang untuk tujuan melakukan provokasi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: beritasatu.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X