Aturan ASN DKI Boleh Berpoligami, Mendagri: Saya Akan Tanya

- Sabtu, 18 Januari 2025 | 11:49 WIB
Ilustrasi ASN-  Update instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 1. (menpan.go.id)
Ilustrasi ASN- Update instansi yang telah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 1. (menpan.go.id)

KALIMANTAN UPDATE - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggapi soal mengenai aturan yang memperbolekan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memberikan izin berpoligami.

Tito bakal membicarakan persoalan ini nanti dengan penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Tegus Setyabudi.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca, saya akan baca dulu dan saya akan tanya," lanjut Tito.

Baca Juga: Atuan Baru BKN Pria Boleh Berpoligami, Sedangkan PNS Wanita Dilarang Jadi Isteri Kedua

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN.

Pada pasal 2 aturan itu dijelaskan ruang lingkup aturan terdiri dari pelaporan perkawinan, izin sitri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemeri kuasa.

"Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkainan," tulis Pasal 4 aturan itu.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: CNBC Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X