Viral DPO Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

- Jumat, 14 April 2023 | 21:19 WIB
Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Sumatra Utara (Instagram @undercover)
Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Sumatra Utara (Instagram @undercover)

KALIMANTAN UPDATE - Nama Mukmin Mulyadi dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah disorot netizen setelah dilantiknya menjadi Anggota DPRD Kota Tanjung Balai lewat proses pergantian antarwaktu.

Pasalnya sosok ini pernah berstatus sebagai buronan dalam kasus penjualan 2000 butir pil ekstasi.

Dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, nama Mukmin Mulyadi disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Ahmad Dhairobi alias Robi. Mukmin disebut terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.

Baca Juga: Isu Teller Bank akan Dihilangkan, Sri Mulyani: Transformasi Digital Itu Munculkan Ekonomi Baru

Kasus ini terungkap pada 15 oktober 2020, dimana saat itu terdakwa Robi dihubungi dua Polisi yang menyamar untuk membeli pil ekstasi.

Dalam kasus ini, Robi bersamaan Gimin telah dijatuhi hukuman pidana. Robi dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun dan Gimin dihukum 10 tahun penjara pada tahun 2021.

Namun Gimin mengajukan nota banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Bandingnya diterima dan hukumannya dipangkas menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: Dua Wanita Pemandu Karaoke Dipersekusi, Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut Oleh Warga di Sumbar

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan Mukmin Mulyadi yang tertera pada dakwaan itu adalah orang yang sama dengan Mukmin Mulyadi yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Tanjung Balai.

Dia diduga terlibat dalam kasus jual beli narkotika pil ekstasi, "Iya berdasarkan keterangan tersangka awal (Robi dan Gimin) seperti itu," katanya, Jumat (14/4).***

 

Editor: Syaifullah

Sumber: merdeka.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Viral DPO Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

Jumat, 14 April 2023 | 21:19 WIB
X