Enam Fraksi Setujui Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang Menjadi 9 Tahun, Tiga Lainnya Belum Respon

- Sabtu, 24 Juni 2023 | 10:26 WIB
Ilustrasi masa jabatan Kepala Desa (kades). (Foto: Istimewa)
Ilustrasi masa jabatan Kepala Desa (kades). (Foto: Istimewa)

KALIMANTAN UPDATE - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu poin revisinya adalah terkait masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Sebanyak Enam fraksi DPR RI (PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB dan PPP) menyetujui usulan itu untuk dimasukkan ke dalam draf revisi UU Desa.

Baca Juga: Oknum Perangkat Desa Banyusari Dilaporkan Dugaan Syarat Berhubungan Badan Mengurus Dokumen Kependudukan

Sementara NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikapnya karena tak hadir dalam rapat panitia kerja (Panja) penyusunan draf tersebut.

Fraksi PDIP menyetujui hal tersebut, karena usulan tersebut merupakan hasil rapat kerja nasional (Rakernas) III yang digelar pada awal Juni.

Disisi lain PKB sepakat masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode.

Baca Juga: Review Film The Childe (2023), Performa Kim Seon Ho Masih Tetap Meningkat Baik

Fraksi PKS setuju dengan usulan itu dan undang-undangnya langsung berlaku kepada kepala desa yang sedang memimpin.

Ada juga Gerindra yang menyepakati masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dengan maksimal kepemimpinan selama dua periode. Mereka juga mengusulkan pemerataan anggaran desa agar pembangunannya lebih baik.***

Editor: Syaifullah

Sumber: kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahfud MD Larang Halal Bihalal sebelum 2 Mei 2023

Selasa, 25 April 2023 | 20:41 WIB

Polri Fasilitasi Arus Balik Gratis Lebaran 2023

Selasa, 25 April 2023 | 11:32 WIB
X