Irjen Teddy Minahasa Divonis Penjara Semur Hidup

- Selasa, 9 Mei 2023 | 21:17 WIB
Tok! Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. (Instagram @kejarijakartabarat)
Tok! Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. (Instagram @kejarijakartabarat)

KALIMANTAN UPDATE - Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di persidangan, Selasa (9/5).

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu hukuman mati.

Baca Juga: Kocak! Pencuri Gagal Mengambil Ayam Setelah Ketahuan Warga, Ayam Kejar Balik Pencurinya

Sebelumnya, terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.***

 

 

 

Editor: Syaifullah

Sumber: kaltimpost.jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahfud MD Larang Halal Bihalal sebelum 2 Mei 2023

Selasa, 25 April 2023 | 20:41 WIB

Polri Fasilitasi Arus Balik Gratis Lebaran 2023

Selasa, 25 April 2023 | 11:32 WIB

Viral DPO Dilantik Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

Jumat, 14 April 2023 | 21:19 WIB
X