Link Program Pengelolaan Kinerja Guru Kepsek dan Pengawas Sekolah 2025, Beserta Update Informasi Terbarunya

- Sabtu, 4 Januari 2025 | 10:46 WIB
Potret Mendikdasmen Abdul Mu'ti bersama jajarannya. (Instagram/kemendikdasmen )
Potret Mendikdasmen Abdul Mu'ti bersama jajarannya. (Instagram/kemendikdasmen )

KALIMANTAN UPDATE - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis update Pengelolaan Kinerja Guru 2025.

Hal itu juga sebagai bentuk wujud upaya pengembangan pendidikan oleh pemerintah. Pembaruan yang dirilis oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto adalah pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah tahun 2025.

Mengutip laman resmi Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (https://gtkdikmendiksus.kemdikbud.go.id/), Sistem Pengelolaan Kinerja Guru 2025 yang akan diterapkan mulai bulan Januari 2025 dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan efisiensi, lebih mudah, dan transparan.

Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu'ti Luncurkan Video Senam Anak Indonesia Hebat, Cek Linknya

Pembaruan program pengelolaan menjadi langkah penting untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan penyederhanaan ini, guru dan tenaga kependidikan diharapkan dapat lebih fokus pada pengembangan profesional dan peningkatan mutu pembelajaran.

Sistem baru ini hadir untuk menjawab kebutuhan akan pengelolaan kinerja yang lebih praktis dan efektif. Sistem baru ini menawarkan tiga kemudahan :

1. Pengisian kinerja dilakukan sekali dalam setahun sehingga menggantikan proses dua kali setahun sebelumnya.

Baca Juga: Arahan Memperbanyak Lagu Edukatif, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tak Ingin Anak-anak Dengarkan Lagu Patah Hati

2. Dokumen tidak perlu diunggah secara manual. Dengan begitu, seluruh dokumen akan diverifikasi langsung oleh atasan terkait.

3. Pengembangan kompetensi berbasis refleksi diri sehingga tidak lagi mengandalkan sistem poin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syaifullah

Sumber: kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Jadwal Lengkap Pendaftaran SNBP dan UTBK SNBT 2025

Minggu, 29 Desember 2024 | 20:45 WIB

Preschool Bahasa Mandarin Kian Bertambah di Indonesia

Minggu, 15 September 2024 | 19:19 WIB
X