Harmonisasi 2 Rancangan Perbup, Pemkab Banjar Rapat di Kanwil Kemenkum Kalsel
Kalimantan Update – 15 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Banjar terus mematangkan sejumlah regulasi daerah melalui proses harmonisasi. Kali ini, agenda Harmonisasi 2 Rancangan Perbup Penmab Banjar Gelar Rapat di Kanwil Kemenkum Kalsel menjadi sorotan utama dalam upaya menyelaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu siang. Kegiatan ini difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Kalsel sebagai bagian dari tahapan penting sebelum rancangan peraturan memasuki proses pembentukan regulasi selanjutnya.
Dua rancangan yang dibahas dalam forum tersebut adalah Rancangan Peraturan Bupati tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027. Keduanya merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Banjar.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar, Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, M Hafizh Anshari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.
Kepala DKISP Banjar, Faisal, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik sangat diperlukan guna memberikan landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Menurutnya, kerja sama di bidang informasi publik harus dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui penyusunan regulasi ini, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab,” ujar Faisal.
Ia menambahkan bahwa penyebarluasan informasi daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing. Pengaturan yang jelas diharapkan menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Proses Harmonisasi 2 Rancangan Perbup Penmab Banjar Gelar Rapat di Kanwil Kemenkum Kalsel ini menjadi tahapan krusial karena bertujuan menyelaraskan substansi setiap pasal dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, produk hukum daerah yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Selain membahas kerja sama penyebarluasan informasi, forum yang sama juga mengupas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027. Regulasi ini dinilai strategis karena menjadi acuan bagi seluruh desa di Kabupaten Banjar dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah berupaya memastikan setiap tahapan penyusunan APBDesa memiliki dasar hukum yang kuat. Pedoman ini juga diharapkan mampu mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih tertib serta mendukung pembangunan di tingkat desa secara berkelanjutan.
- Rancangan Perbup Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik: memberikan landasan hukum kerja sama informasi daerah.
- Rancangan Perbup Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027: menjadi acuan penyusunan anggaran desa.
- Fasilitator: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan.
- Lokasi: Balai Pertemuan Garuda, Kanwil Kemenkum Kalsel, Banjarmasin.
Kegiatan harmonisasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Proses Harmonisasi 2 Rancangan Perbup Penmab Banjar Gelar Rapat di Kanwil Kemenkum Kalsel diharapkan mampu menyempurnakan kedua rancangan sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya.
Dengan adanya harmonisasi, potensi tumpang tindih antarperaturan maupun pertentangan dengan regulasi di atasnya dapat diminimalisasi sejak dini. Hal ini sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga pengundangan.
Pemerintah Kabupaten Banjar berharap kedua rancangan Peraturan Bupati tersebut dapat segera disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah harmonisasi rampung, tahapan selanjutnya adalah finalisasi dan penetapan agar regulasi dapat segera diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, forum Harmonisasi 2 Rancangan Perbup Penmab Banjar Gelar Rapat di Kanwil Kemenkum Kalsel menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal di bidang hukum. Kolaborasi semacam ini penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas, legalitas, dan daya guna yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Banjar.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Sukardi
