Kalimantan Update – 05 November 2026 | Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit menjadi sorotan publik setelah kebijakan tegas diambil terhadap perusahaan yang dinilai lalai memenuhi kewajiban pembangunan perkebunan. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di sektor perkebunan sawit.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara, Samsiar, dalam keterangannya di Tenggarong, Selasa (3/11/2026). Menurutnya, delapan perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Marangkayu, Muara Badak, hingga Tenggarong.
“Delapan perusahaan yang dicabut izinnya itu tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Tabang, Kembang Janggut, Kota Bangun, Marangkayu, Muara Badak, hingga Tenggarong,” ujar Samsiar.
Pencabutan izin dilakukan setelah Disbun Kukar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan pembangunan perkebunan perusahaan. Salah satu kewajiban yang menjadi perhatian utama adalah realisasi pembangunan kebun serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, atau plasma.
Kewajiban membangun kebun plasma memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dalam Pasal 25 ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen maupun kewajiban pelaporannya dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi tersebut meliputi denda, penghentian sementara kegiatan usaha perkebunan, hingga pencabutan perizinan berusaha perkebunan. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan perkebunan diwajibkan menunjukkan perkembangan pembangunan kebun minimal 60 persen setelah tiga tahun memperoleh izin, disertai pemenuhan berbagai persyaratan perizinan dan kewajiban lainnya.
Meskipun demikian, perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tidak langsung dikenai pencabutan izin. Pemerintah terlebih dahulu melakukan pemanggilan dan memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memperbaiki kekurangannya.
“Kalau setelah dipanggil tidak ada realisasi, baru kita masukkan peringatan pertama. Dari SP1 ke SP2 diberikan waktu empat bulan, kemudian dari SP2 ke SP3 juga empat bulan,” jelasnya.
Setelah peringatan ketiga, perusahaan kembali diberikan waktu empat bulan untuk memenuhi kewajibannya. Apabila tetap tidak menunjukkan perkembangan, Disbun akan menyampaikan rekomendasi pencabutan izin. Saat ini, Disbun Kukar masih melakukan evaluasi dan monitoring terhadap sejumlah perusahaan perkebunan.
“Kami memastikan belum ada perusahaan yang menerima peringatan ketiga sebagai tahapan akhir sebelum rekomendasi pencabutan izin untuk tahun ini,” tutupnya.
Langkah Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan lain agar mematuhi aturan, terutama dalam hal pembangunan kebun plasma yang menjadi hak masyarakat sekitar. Dengan begitu, keberadaan perkebunan sawit di Kutai Kartanegara dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkeadilan bagi semua pihak.
Ke depan, Disbun Kukar akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap perusahaan perkebunan. Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit juga menjadi bukti bahwa pemerintah tidak segan menindak perusahaan yang tidak serius membangun perkebunan sesuai ketentuan.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menertibkan tata kelola perkebunan sawit di wilayahnya. Diharapkan, dengan pencabutan izin ini, perusahaan lain dapat lebih patuh dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibannya.
Dengan demikian, Pemkab Kukar Tahun 2025 Cabut Delapan Izin Perusahaan Perkebunan Sawit menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di sektor perkebunan. Masyarakat pun berharap agar langkah ini konsisten dijalankan demi kesejahteraan bersama.
