Kalimantan Update – 02 Oktober 2026 | Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar Sarpius Ditangkap Samarinda menjadi sorotan publik setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) berhasil mengamankan Sarpius, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kabupaten Kutai Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WITA di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Yon Yuviarso, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Sarpius, laki-laki berusia 46 tahun, beralamat di Kampung Bermai RT. 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, merupakan buronan yang telah lama dicari. Operasi pengamanan ini melibatkan sinergi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Kutai Barat. “Sarpius, laki-laki, berusia 46 tahun, beralamat di Kampung Bermai RT. 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, merupakan DPO dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kabupaten Kutai Barat,” ungkap Yon Yuviarso.
Perkara yang menjerat Sarpius bermula dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2007, dengan nilai proyek sebesar Rp505.113.000,00. Berdasarkan putusan pengadilan, pekerjaan tersebut tidak seluruhnya diselesaikan. Pemeriksaan di lapangan menemukan empat sumur di Kampung Bermai yang telah digali namun belum diselesaikan hingga tahap akhir. Akibat perbuatan tersebut, kerugian negara ditaksir sebesar Rp84.614.461,856,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
Kasus ini telah melalui proses hukum yang panjang. Pada tingkat Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair. Namun, Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena menilai Judex Facti salah dalam menerapkan hukum.
Mahkamah Agung kemudian mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan Sarpius terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair, sedangkan dakwaan primair tidak terbukti. Dalam putusan tersebut, Terpidana Sarpius dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Perbuatan yang dinyatakan terbukti berkaitan dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Keberhasilan pengamanan DPO ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan dalam mendukung efektivitas penegakan hukum, khususnya melalui Satgas SIRI/Adhyaksa Monitoring Center (AMC) sebagai unsur strategis dalam melakukan pemantauan, pelacakan, dan pengamanan terhadap buronan yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang. Setelah diamankan, Terpidana Sarpius dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diproses penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Lapas Kelas II A Samarinda.
Kejaksaan menegaskan bahwa upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara terukur melalui sinergi antara Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC dengan jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah, guna memastikan setiap putusan dan proses hukum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penangkapan Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar Sarpius Ditangkap Samarinda ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, meskipun perkara telah berlangsung lama.
Kasus ini juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proyek-proyek pembangunan infrastruktur di daerah, terutama yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih. Korupsi dalam proyek semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap layanan dasar. Dengan tertangkapnya Sarpius, diharapkan ada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
Buronan Kasus Korupsi Sarana Air Bersih di Kubar Sarpius Ditangkap Samarinda menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku korupsi. Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC terus berupaya menuntaskan setiap perkara, termasuk yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Penangkapan ini juga menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Kutai Barat.
Penulis: Intoniswan | Editor: Intoniswan
