KALIMANTAN UPDATE - Pelamar CPNS 2024 ini sudah menyentuh lebih dari 3 juta orang, jumlah yang cukup banyak ketimbang tahun lalu.
Meskipun begitu banyak sekali bagi pelamar CPNS merasa kecewa soal website e-meterai dari BUMN Perum Peruri alami eror.
Bahkan yang sudah membeli e-meterai di website tersebut, berdasarkan pengakuan sejumlah pelamar CPNS 2024 merasa dirugikan.
Baca Juga: Sebelum Tiba Tesnya, Cek Untuk Latihan CAT CPNS 2024 Terlebih Dahulu Disediakan BKN
Mereka mempertanyakan soal akankah uang dikembalikan, lantaran website tersebut tengah mengalami eror yang cukup parah, ditambah pendaftaran yang kian mendekat menjelang penutupan.
Menanggapi fenomena itu, Pemerintah dinilai ambil keuntungan dengan mensyaratkan meterai elektronik dalam pendaftaran CPNS 2024. Perum Peruri pun disorot usai tidak mampu menjual meterai elektronik dengan baik karena adanya kendala di pekan ini.
Warganet pun membandingkan layanan pemerintah dengan pendapatan negara dari penjualan meterai kepada jutaan pendaftar CPNS. Bahkan sudah pernah ada proyeksinya bahwa pendapatan belasan hingga puluhan triliun Rupiah akan diperoleh dari penjualan meterai elektronik, sejak diluncurkan pada 2021.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sekarang Sudah Bisa Gunakan Meterai Fisik, Apa Bedanya Dengan E-Meterai?
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengedukasi masyarakat terkait penggunaan meterai elektronik. Itu setidaknya dia katakan pada awal Oktober 2021, pada seremoni bertajuk Peluncuran Meterai Elektronik di Jakarta.
Sri Mulyani ingin masyarakat semakin terbiasa dengan meterai digital ini dalam berbagai kegiatan.
“Saya berharap seluruh tim DJP melihat bagaimana implikasi penggunaan meterai elektronik dalam efisiensi, kenyamanan, dan keamanan transaksi,” ujarnya, dikutip dari BBC Indonesia, Minggu (8/9/2024).
“Jadi kita tidak melulu bicara berapa penerimaan negara dari meterai, tapi bagaimana transaksi material yang membutuhkan assurance itu bisa difasilitasi instrumen elektronik seperti e-meterai,” tuturnya.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang Hingga 10 September, Cek Perubahan Jadwal Terbaru
Penggunaan meterai elektronik mendapat legitimasi hukum setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU 10/2020 tentang bea meterai. Beleid ini memperbarui UU 13/1985, secara khusus untuk memberi dasar hukum untuk meterai elektronik.
UU 10/2020 menetapkan tarif tunggal bea meterai, untuk tempel dan elektronik, sebesar Rp10.000, yang berlaku mulai Januari 2021.
Artikel Terkait
Selain Pamer Gaji Sebagai Asisten Stafsus Jokowi, Yasmin Nur Sebut Gampang Untuk Penjarakan Orang
Sempat Dituding Mata Mata Hingga Sindikat Kriminal dan Gratifikasi, Buronan Alice Guo Resmi Ditahan di Filipina Usai Dideportasi Indonesia
Usai Viral Diduga Anggota TNI Serma Andi Adiknya Menteri Pertanian Ancam Culik Anak dan Istri Ketua Bappilu DPD Gerindra, Amran Sulaiman Buka Suara
Tuding Sempat Terima Setoran Dari Sejumlah Menteri, Relawan Gibran Polisikan Rocky Gerung dan Minta Untuk Klarifikasi Ucapannya
Sentil Nadiem Suka Jarang ke Kantor dan Cek Permasalahan ke Daerah, Jusuf Kalla Harap Kedepannya Tidak Pilih Menteri Seperti Ini
Putin Dukung Kamala Harris di Pilpres AS 2024, Gedung Putih dan Donald Trump Berikan Tanggapan
Sebelum Tiba Tesnya, Cek Untuk Latihan CAT CPNS 2024 Terlebih Dahulu Disediakan BKN
I Nyoman Sukena Divonis 5 Tahun Pidana Gegara Pelihara Landak, Akui Sempat Tak Tahu Hewan Ini Dilindungi
6 Jenis Celana Jeans Wanita Jadi Tren 2024
Saat Diwawancarai Media Asing Bloomberg, SBY Berharap Masa Pemerintahan Prabowo Lebih Banyak Pro Rakyat