KALIMANTAN UPDATE - Bagi yang sudah ada nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2023 kini diperbolehkan untuk Seleksi CPNS 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Peserta yang lolos tahap administrasi dalam seleksi tahun ini dapat melakukan konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 mulai 18-28 September 2024.
Namun, setiap peserta harus memenuhi ketentuan untuk dapat memilih menggunakan nilai SKD tahun lalu pada seleksi tahun anggaran 2024.
Peserta juga perlu mengunduh sertifikat SKD yang menjadi hasil bukti telah menyelesaikan tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun untuk mengunduh-nya dapat melalui situs resmi dengan alamat sertificat.bkn.go.id.
Setiap instansi pemerintah akan mengumumkan pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 dalam pengumuman hasil seleksi administrasi.
Pelamar yang menggunakan SKD 2023 serta pelamar yang mengikuti SKD 2024 dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Apa Saja Perlu Diperhatikan dan Dibawa Saat Ikuti Tes SKD CPNS 2024?
Namun perlu diingat juga, peserta harus memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.
Syarat pakai nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, berikut ketentuan untuk menggunakan nilai SKD 2023 untuk seleksi tahun ini:
- Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat seleksi CPNS 2023
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023
Baca Juga: Cara Mengetahui Data Final Pelamar CPNS 2024 Sudah Dirilis BKN Per 17 September
Artikel Terkait
Pengaruh Perang Dingin AS-NATO vs Uni Soviet-Negara Satelitnya Bagi Indonesia
Pembubaran Dwitunggal: Mundurnya Hatta, Munculnya Demokrasi Terpimpin Oleh Soekarno Hingga Ketidakstabilan Politik dan Sosial di Indonesia
Tak Dapat Izin Pulang Dari Atasan Untuk Rawat Anaknya Sakit, Seorang Ibu Menyesal Usai Sang Anak Meninggal Dunia
Viral Upin Ipin and The Gang Sudah Masuk SD, Benarkah?
Inilah Daftar iPhone Bisa Upgrade iOS 18, Cek dan Dapatkan Segera
Seperti Lihat Pertunjukan Drama, Video Momen WNA Heran Saat Nonton Penggerebekan Pasangan Mesum di Bima NTB Viral di Media Sosial
Caleg DPRD Singkawang Tetap Ikuti Pelantikan Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Bingung Olahraga Cepat Bentukkan Tubuh! Berikut Rekomendasi Patut Dicoba
Ingin Jadi Petugas KPPS Pilkada 2024? Berikut Cara Pendaftaran, Syarat dan Berkas Harus Disiapkan
Dugaan Masalah Wanita, Pria Aniaya Korban Hingga Cungkil Matanya Sampai Buta